Selasa, 16 Maret 2021

PENERAPAN MODEL PEMBELAJARAN PROJECT BASED LEARNING PADA PEMBELAJARAN FISIKA DI MASA PANDEMI


Pandemi Covid-19 secara tidak langsung telah mengubah proses pembelajaran, khususnya di Indonesia. Kurikulum pada masa pandemi ini adalah kurikulum 2013, yang mana salah satu dari prinsip kurikulum 2013 adalah sesuai dengan perkembangan IPTEKS, sehingga dalam pembelajaran daring ini juga harus memiliki kesesuaian dengan prinsip tersebut. Pada kurikulum 2013 ini, Teknik penilaiannya menggunakan tiga aspek kompetensi, yaitu kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan (Marlinda, 2020). Fadlilah (2014) menyebutkan bahwa konsep kurikulum 2013 diharapkan dapat memberikan keseimbangan ketiga aspek kompetensi secara berimbang, sehingga proses pembelajaran dapat berjalan dengan menyeimbangkan ketiga aspek tersebut.

Adanya pandemi COVID-19 ini dapat menghambat proses pembelajaran secara tatap muka, sehingga pembelajaran harus dilakukan secara daring. Pembelajaran secara daring ini dapat dengan memanfaatkan teknologi informasi. Namun, masih terdapat tantangan besar dalam pelaksanaan pembelajaran secara daring, salah satunya adalah masih banyak guru yang belum terbiasa menggunakan sistem pembelajaran yang sepenuhnya dilakukan secara online. Menurut Harnani (2020), pembelajaran daring dapat melakukan dengan memanfaatkan grup di media sosial seperti WhatsApp (WA), aplikasi zoom, aplikasi google meet, telegram ataupun media lainnya sebagai media pembelajaran. Dengan begitu, guru dapat memastikan siswa telah mengikuti pembelajaran dalam waktu yang bersamaan, meskipun di tempat yang berbeda (Harnani, 2020).

Kemendikbud memberikan tujuh tips belajar dari rumah, yang salah satunya adalah membagi kelas dalam kelompok kecil dan mencoba model/metode Project Based Learning (PjBL) karena melatih siswa berkolaborasi, gotong royong dan empati (Yuliana, 2020). Model Project Based Learning yang disebutkan oleh Kemendikbud merupakan salah satu model pembelajaran yang membuat siswa dapat mandiri dan aktif dalam pembelajaran. Model Project Based Learning adalah model pembelajaran yang dapat digunakan untuk melatih berbagai keterampilan berpikir, konkret, sikap, dan untuk menerapkan pengetahuan yang sudah dimiliki. Kemudian, pada permasalahan kompleks diperlukan pembelajaran melalui kolaborasi, investigasi, dan eksperimen dalam membuat suatu proyek, serta mengintegrasikan berbagai subjek (materi) dalam pembelajaran. Melalui model Project Based Learning, diharapkan dapat melatih kolaborasi, kemandirian, dan eksperimen dalam diri siswa (Anis & Puspitasari, 2020).

Fokus dari model pembelajaran Project Based Learning (PjBL) adalah pada konsep-konsep dan prinsip-prinsip utama dari suatu disiplin yang melibatkan siswa untuk memecahkan masalah dan tugas-tugas yang bermakna lainnya. Model pembelajaran PjBL memberi peluang bagi siswa untuk bekerja secara otonom dan mengkonstruk belajar siswa sendiri, yang kemudian pada puncaknya yaitu dapat menghasilkan suatu produk karya siswa (Prabowo, 2014). Melalui model pembelajaran PjBL ini, siswa akan terdorong dalam kegiatan belajar mereka sendiri. Disini, guru berperan sebagai mediator dan fasilitator (Marlinda, 2020).

Menurut Noor, dkk. (2017) mengungkapkan bahwa pembelajaran e-learning (daring) dalam model Project Based Learning dapat efektif dalam pencapaian sikap sosil, spiritual, produk, proyek, dan ketuntasan belajar siswa. Berdasarkan berbagai hasil riset yang dipaparkan di atas, pembelajaran daring berbasis proyek dapat menjadi salah satu solusi dalam mengoptimalkan pembelajaran, seperti pembelajaran di tengah pandemi Covid-19. Melalui pembelajaran online berbasis proyek, maka siswa akan mendapatkan pembelajaran yang bermakna sehingga ilmu dan pengetahuan yang didapatkan oleh siswa mempunyai arti yang dapat dimanfaatkan sebagai bekal siswa menjadi problem solver dari permasalahan yang dihadapi.

Perangkat pembelajaran Project Based Learning jika dikembangkan dengan berbasis e-learning, dapat memudahkan guru dan siswa dalam melakukan kegiatan pembelajaran yang tidak terbatas oleh jarak dan waktu. Sehingga, pembelajaran fisika menggunakan model Project Based Learning dengan berbasis e-learning ini dapat digunakan dalam masa pandemi Covid-19. Dalam pembelajaran fisika menggunakan model Project Based Learning dengan berbasis e-learning, dapat menggunakan perangkat pembelajaran seperti, RPP, Silabus, media pembelajaran, dan buku ajar yang digunakan untuk menyampaikan materi fisika. Perangkat pembelajaran ini dapat disampaikan melalui aplikasi e-learning yang dapat diakses dari berbagai perangkat saat terhubung ke internet (Wihartanti & Wibawa, 2017).

Mempelajari materi fisika kurang bermakna jika tidak disertai dengan praktikum. Dalam masa pandemi ini, tentunya praktikum dalam fisika juga memiliki hambatan, karena biasanya pada pembelajaran tatap muka dapat menggunakan alat-alat praktikum yang sudah disediakan di laboratorium oleh sekolah. Untuk itu, dalam melakukan praktikum pembelajaran secara online, dapat menggunakan virtual lab, seperti simulasi PhEt. Menurut Marlinda (2020), manfaat dari simulasi PhET ini dapat melatih siswa untuk melatih keterampilannya dalam aktivitas bekerja dalam laboratorium virtual. Hal ini sesuai dengan model Project Based Learning yang menekankan pada hasil akhir berupa produk, yang mana produk yang bisa dihasilkan setelah melakukan simulasi di laboratorium virtual adalah hasil analisis data. Produk yang dimaksud dalam model Project Based Learning ini tidak selalu tentang benda tiga dimensi, namun laporan praktikum juga merupakan produk.

 

Daftar Pustaka

Anis., & Puspitasari, Y. D. 2020. Penerapan Model Pembelajaran PjBL dengan Google Classroom untuk Meningkatkan Hasil Belajar Siswa pada Mata Pelajaran IPA. Papua Journal of Physics Education (PJPE), 1 (2), 1-12. Dari http://ejournal.uncen.ac.id/index.php/PJPE/article/view/1390.

Fadlilah, M. 2014. Implementasi Kurikulum 2013 dalam Pembelajaran SD/MI, SMP/MTs, & SMA/MA. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Harnani, S. 2020. Pembelajaran Daring di Masa Pandemi Covid-19, (Online), (https://bdkjakarta.kemenag.go.id/berita/efektivitas-pembelajaran-daring-dimasapandemi-covid-19), diakses 16 Maret 2021.

Marlinda, N. L. P. M. 2020. Metode Eksperimen Berbantuan Media PhEt dengan Model Pembelajaran PjBL. Sintesa Prosiding 2020, 295-300. Dari https://jurnal.undhirabali.ac.id/index.php/sintesa/article/viewFile/1264/1110.

Noor, M. E., Hardyanto, W., & Wibawanto, H. 2017. Penggunaan E-Learning dalam Pembelajaran Berbasis Proyek di SMA Negeri 1 Jepara. Innovative Journal of Curriculum and Educational Technology 6 (1), 17-26. Dari https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/u jet/article/view/15572.

Prabowo, C. T. 2014. Project Based Learning: Pendekatan Pembelajaran Inovatif. Skripsi. Medan: Universitas Negeri Medan.

Wihartanti, L. V., & Wibawa, R. P. 2017. Development of E-Learning Microsoft Sway as Innovation of Local Culture-Based Learning Media. Dinamika Pendidikan, 12 (1), 53–60. Dari https://doi.org/10.15294/dp.v12i1.10582.

Yuliana, C. 2020. Project Based Learning, Model Pembelajaran Bermakna di Masa Pandemi Covid-19, (Online), (https://lpmplampung.kemdikbud.go.id/detailpost/project-based-learningmodel-pembelajaran-bermakna-di-masapandemi-covid-19), diakses 16 Maret 2021.

 


 

Minggu, 14 Maret 2021

PENTINGNYA KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI GURU UNTUK MENINGKATKAN MUTU GURU DI INDONESIA



Proses pembelajaran di dalam kelas banyak dipengaruhi dari mutu seorang guru, karena guru merupakan faktor penentu dari keberhasilan dalam proses pembelajaran di sekolah. Guru sebagai seorang tenaga professional melakukan tugas pokok dan fungsi sebagai seorang tenaga pendidik untuk meningkatkan sikap, keterampilan dan pengetahuan siswa (Permana, 2017). Dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 merupakan salah satu usaha dari pemerintah untuk meningkatkan mutu guru di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2005, seorang guru diwajibkan agar mempunyai kualifikasi kompetensi, akademik, sehat jasmani dan rohani, sertifikat pendidik, serta mempunyai kemampuan untuk dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, menyebutkan bahwa guru dituntut untuk mempunyai kompetensi tinggi. Menurut Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus dimiliki, dikuasai, dan dihayati oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Menurut Mulyasa (2007) kompetensi guru adalah perpaduan antara kemampuan keilmuan, personal, sosial, teknologi, dan spiritual yang secara menyeluruh dapat membentuk kompetensi standar profesi guru. Guru sangat  membutuhkan kompetensi yang baik, sehingga bisa menyajikan dan mengembangkan materi pembelajaran yang aktual dengan menggunakan berbagai metode, pendekatan, dan teknologi pembelajaran terkini di sekolah, yang akan berdampak positif untuk meningkatkan proses pembelajaran dan bisa menghasilkan mutu pendidikan yang tinggi.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan dalam mengelola pembelajaran di kelas, yang meliputi   pemahaman terhadap siswa, evaluasi hasil belajar siswa, pelaksanaan dan perancangan pembelajaran, dan pengembangan siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk bergaul dan berkomunikasi secara efektif dengan siswa, sesama guru, tenaga kependidikan, orangtua wali siswa, dan masyarakat sekitar. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, dewasa, stabil, berwibawa, dan arif, yang mana dapat menjadi teladan bagi siswa, dan berakhlak mulia. Kompetensi professional adalah kemampuan dalam menguasai materi pembelajaran secara mendalam dan luas, yang memungkinkan membimbing siswa agar memenuh standar kompetensi yang ditetapkan oleh standar Nasional Pendidikan (Mulyasa, 2007).

Selain kompetensi seorang guru, sebagai guru juga membutuhkan sertifikasi guru. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidikan bagi guru dan dosen. Sedangkan sertifikat pendidikan adalah bukti formal untuk pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Seorang guru wajib memiliki sertifikasi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profess, sehingga guru dapat diakui sebagai tenaga pendidik yang professional. Menurut Mulyasa (2007), sertifikasi guru ini sebagai proses pemberian pengakuan bahwa guru sudah mempunyai kompetensi agar dapat melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu setelah lulus dari uji kompetensi yang diadakan oleh lembaga sertifikasi.

Sertifikasi guru adalah pemenuhan kebutuhan supaya dapat meningkatkan kompetensi profesioanal. Oleh sebab itu, adanya sertifikasi dipandang sebagai bagian esensial untuk dapat mendapatkan sertifikat kompetensi yang sesuai dengan profesi yang dipilih. Representasi  pemenuhan standar kompetensi yang sudah ditetapkan dalam sertifikasi kompetensi adalah sertifikat  kompetensi  pendidik, dimana sertifikasi  ini  sebagai  bukti  pengakuan  kompetensi guru yang telah memenuhi standar dalam melaksanakan pekerjaan profesi keguruannya pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (Sunhaji, 2014).

Kompetensi dan sertifikasi guru sangat dibutuhkan seorang tenaga pendidik di sekolah untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik. Peningkatan dan pengembangan kompetensi guru yang sudah mempunyai sertifikasi guru dilakukan untuk menjaga kompetensi keprofesionalan guru agar tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, atau olahraga (Danim, 2010). Dengan demikian, menurut (Permana, 2017), mutu seorang guru yaitu menjadi prioritas dalam meningkatkan kualitas mutu pendidikan di Indonesia. Oleh sebab itu, dibutuhkan berbagai upaya untuk meningkatkan mutu guru, salah satunya yaitu dengan meningkatkan kompetensi guru dan sertifikasi guru sebagai guru yang profesional.

 

Daftar Pustaka

Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.

Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Depdiknas.

Mulyasa.  2007. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung:  Rosda Karya.

Permana, N. S. 2017. Peningkatan Mutu Tenaga Pendidik Dengan Kompetensi dan Sertifikasi Guru. STUDIA DIDAKTIKA: Jurnal Ilmiah Bidang Pendidikan, 11 (1). Dari http://103.20.188.221/index.php/studiadidaktika/article/view/513.

Sunhaji. 2014. Kualitas Sumber Daya Manusia (Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi Guru). Jurnal Kependidikan, 2 (1), 142-160. Dari http://ejournal.iainpurwokerto.ac.id/index.php/jurnalkependidikan/article/view/546.


 

Selasa, 09 Maret 2021

APA SIH YANG DIMAKSUD DENGAN TEORI BELAJAR KOGNITIF DAN BAGAIMANA IMPLEMENTASINYA PADA PEMBELAJARAN FISIKA?


        Menurut Puspo Nugroho (2015), pengertian “Cognitive” berasal dari kata “Cognition” yang mempunyai kesamaan dengan kata “Knowing” yang artinya mengetahui. Dalam arti luasnya, kognisi merupakan penataan, perolehan, dan penggunaan pengetahuan. Menurut Gredler (2013), kognitif (mengetahui) merupakan proses yang berkembang melalui adaptasi individu terhadap lingkangan sekitarnya dan proses perkembangannya ini terus-menerus berubah. Sedangkan menurut Piaget dalam Fatimah Ibda (2015), pengetahuan adalah genetic, artinya pengetahuan dapat berkembang atau developmental bukan merupakan sesuatu yang diwariskan secara biologis. Dalam hal ini, dalam pandangan Piaget (dalam Puspo Nugroho, 2015), pengetahuan itu datang dari tindakan yang berimplikasi pada perkembangan kognitif, yang mana hal ini dapat dipengaruhi dari keaktifan individu untuk memanipulasi dan keaktifannya dalam berinteraksi dengan lingkungan. Dalam hal ini berarti proses dalam mencari pengetahuan seseorang tidak dapat berpisah dari lingkungan sekitarnya.

            Terdapat lima ciri aliran kognitifisme, yaitu: a) mementingkan apa yang terjadi pada diri anak, b) mementingkan peranan kognitif, c) mementingkan keseluruhan daripada bagian-bagian, d) mementingkan pembentukan struktur kognitif, dan e) mementingkan kondisi waktu sekarang. Untuk tahapan dari teori kognitif ini adaah dimulai dari pengkodean – penyimpanan - perolehan kembali – pemindahan informasi (Nugroho, 2015). Kemudian, menurut pandangan Gestalt, aplikasi teori belajar kognitif dalam proses pembelajaran yaitu sebagai berikut: (Pahliwandari, 2016)

1.      Pengalaman tilikan (insight), yang mana tilikan ini menjadi peranan yang sangat penting dalam perilaku;

2.      Pembelajaran yang bermakna (meaningful learning), yang mana kebermaknaan unsur-unsur yang terkait dapat menunjang pembentukan tilikan dalam suatu proses pembelajaran;

3.      Perilaku bertujuan (pusposive behavior), yang mana perilaku terarah pada tujuan. Perilaku bukan hanya terjadi karena adanya hubungan stimulus-respons, namun juga ada kaitannya dengan tujuan yang akan dicapai;

4.      Prinsip ruang hidup (life space), yang mana perilaku individu mempunyai keterkaitan dengan lingkungan sekitar. Untuk itu, materi yang diajarkan haruslah mempunyai keterkaitan dengan keadaan lingkungan sekitar siswa; dan

5.      Transfer dalam belajar, yang mana terdapat pemindahan pola-pola perilaku dalam keadaan suatu pembelajaran tertentu ke situasi yang lain. Transfer belajar dapat terjadi jika siswa dapat mamahami prinsip-prinsip pokok dari persoalan yang disajikan dan dapat menemukan generalisasi yang akan digunakan untuk memecahkan masalah dalam situasi yang lain.

Menurut pandangan Jerome Brunner, konsep dari teori belajar kognitif menuntut adanya prinsip-prinsip utama. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut: (Pahliwandari, 2016)

1.      Pembelajaran yang aktif, yang mana disini siswa sebagai subyek belajar yang akanmenjadi faktor paling utama. Disini, siswa dituntut untuk belajar dengan mandiri dan aktif;

2.      Prinsip pembelajaran dengan interaksi sosial untuk menambah perkembangan kognitif (pengetahuan) siswa dan menghindarkan dari kognitif yang bersifat egosentris;

3.      Belajar menerapkan hal yang dipelajari agar siswa memiliki pengalaman dalam mengeksplorasi kognitifnya lebih mendalam.

4.      Adanya guru yang memberi arahan supaya siswa tidak melakukan banyak kesalahan dalam memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang positif;

5.      Dalam memberikan materi kepada siswa, guru perlu memberi arahan yang baik dalam hal materi yang disampaikan maupun metode yang digunakan;

6.      Pemberian reinforcement berupa hadiah dan hukuman bagi siswa. Ketika siswa melakukan hal yang tepat maka diberi hadiah agara siswa terus berbuat dengan tepat. Hadiah tersebut dapat berupa pujian, dan sebagainya. Sebaliknya, jika siswa melakukan kesalahan maka diberi hukuman agar siswa dapat menyadari dan tidak mengulangi lagi kesalahan yang telah dilakukan. Hukuman tersebut dapat berupa nasehat, teguran, dan sebagainya tetapi bukan hukuman yang berupa kekerasan;

7.      Materi yang diberikan akan sangat bermakna bagi siswa apabila saling ada keterkaitan, karena dengan begitu siswa akan terlatih untuk mengeksplorasi kemampuan kognitifnya;

8.      Pembelajaran dilakukan dari pengenalan umum ke khusus (Ausable) atau sebaliknya dari khusus ke umum atau dari konkrit ke abstrak (Piaget);

9.      Pembelajaran tidak akan terhenti sampai ditemukannya unsur-unsur baru untuk dipelajari, yang mana pembelajaran ini dengan orientasi ketuntasan; dan

10.  Adanya kesamaan konsep atau istilah. Dalam suatu konsep dapat sangat mengganggu dalam pembelajaran, sehingga dibutuhkan penyesuaian integratif. Penyesuaian integrative ini dapat diterapkan dengan menyusun materi, sehingga guru bisa menggunakan hierarki-hierarki konseptual ke atas dan ke bawah selama informasi disajikan.

Menurut penelitian dari Maulana (2009), pengimplementasian metode konflik kognitif dalam pembelajaran fisika cukup efektif untuk mengatasi permasalahan miskonsepsi pada siswa untuk membentuk keseimbangan ilmu yang lebih tinggi. Adanya rangsangan konflik kognitif dalam pembelajaran fisika akan membantu proses asimilasi menjadi lebih efektif dan bermakna dalam hal intelektualitas siswa. Dengan adanya kemampuan berpikir kritis pada siswa dan pemahaman konsep terhadap materi, maka hasil belajar kognitif siswa menjadi lebih optimal. Untuk mengatasi miskonsepsi siswa, dapat dilakukan pembelajaran dengan metode konflik kognitif yang disertai dengan demonstrasi dan diskusi, yang dilanjutkan dengan tes evaluasi siswa terhadap materi yang telah dipelajari. Menurut hasil penelitian Setyowati, dkk (2011), metode konflik kognitif ini hasil tes evaluasi pemahaman konsep siswa yang dilakukan setelah pembelajaran terjadi penurunan prosentase miskonsepsi terhadap suatu materi pokok fisika. Hal ini menunjukkan bahwa metode pendekatan konflik kognitif ini sukses untuk mengurangi miskonsepsi siswa dan menambah pemahaman siswa terhadap materi pokok fisika.

Menurut (Burhanuddin, 2014), teori pembelajaran kognitif memiliki kelebihan, yaitu sebagai berikut:

1.      Sebagian besar dalam kurikulum pendidikan negara Indonesia lebih menekankan pada teori kognitif yang mengutamakan pada pengembangan pengetahuan yang dimiliki pada setiap individu.

2.      Dengan menerapkan teori kognitif, maka guru dapat memaksimalkan ingatan yang dimiliki oleh siswa untuk mengingat semua materi-materi yang diberikan karena pada pembelajaran kognitif salah satunya menekankan pada daya ingat siswa untuk selalu mengingat akan materi-materi yang telah diberikan.

3.      Pada metode pembelajaran kognitif, guru hanya perlu memberikan dasar-dasar dari materi yang diajarkan untuk pengembangan, yang kemudian kelanjutannya diserahkan pada siswa, dan guru hanya perlu memantau dan menjelaskan dari alur pengembangan materi yang telah diberikan.

4.      Metode kognitif mudah diterapkan dan juga telah banyak diterapkan pada pendidikan di Indonesia dalam segala tingkatan.

5.      Menurut para ahli kognitif sama artinya dengan kreasi atau pembuatan satu hal baru atau membuat suatu yang baru dari hal yang sudah ada, maka dalam metode belajar kognitif siswa harus lebih bisa mengkreasikan hal-hal baru yang belum ada atau menginovasi hal-hal yang sudah ada menjadi lebih baik lagi.

Kemudian, kelemahan dari teori pembelajaran kognitif yaitu sebagai berikut:

1.      Teori kognitif lebih menekankan pada kemampuan ingatan siswa dan kemampuan ingatan masing-masing siswa, sehingga kelemahannya adalah selalu menganggap semua siswa imemiliki kemampuan daya ingat yang sama dan tidak dibeda-bedakan.

2.      Jika dalam pembelajaran hanya menggunakan metode kognitif, maka siswa tidak akan mengerti sepenuhnya materi yang diberikan.

3.      Adakalanya metode ini tidak memperhatikan cara siswa dalam mengeksplorasi atau mengembangkan pengetahuan dan cara-cara siswa dalam mencarinya, karena pada dasarnya masing-masing siswa memiliki cara yang berbeda-beda.

4.      Dalam menerapkan metode pembelajaran kognitif, guru pelu memperhatikan kemampuan siswa dalam mengembangkan suatu materi yang telah diterimanya.

5.      Apabila sekolah kejuruan hanya menggunakan metode kognitif tanpa adanya metode pembelajaran lain, maka guru akan kesulitan dalam praktek kegiatan atau materi.


Daftar Pustaka

Burhanuddin, A. 2014. Kekurangan dan Kelebihan Teori Kognitif dan Konstruktivistik, (Online), (https://afidburhanuddin.wordpress.com/2014/06/07/kekurangan-dan-kelebihan-teori-kognitif-dan-konstruktivistik-4/), diakses 9 Maret 2021.

Gredler, M. E. 2013. Learning and Instruction: Teori dan Aplikasi. Jakarta: Kencana.

Ibda, F. 2015. Perkembangan Kognitif: Teori Jean Piaget. Jurnal Intelektualita, 3 (1), 27-38. Dari https://www.jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/intel/article/view/197/178.

Maulana, P. 2009. Pengaruh Pendekatan Konflik Kognitif dalam Pembelajaran Fisika untuk Mengurangi Terjadinya Miskonsepsi Fisika. Skripsi diterbitkan. Semarang: Universitas Negeri Semarang.  Dari http://lib.unnes.ac.id/14352/.

Nugroho, P. 2015. Pandangan Kognitifisme dan Aplikasinya dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Anak Usia Dini. Kudus: Jurnal Thufala, 3 (2), 281-304. DOI: 10.21043/thufala.v3i2.4734.

Pahliwandari, R. 2016. Penerapan Teori Pembelajaran Kognitif dalam Pembelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan. Jurnal Pendidikan Olahraga, 5 (2), 154-164. Dari http://journal.ikippgriptk.ac.id/index.php/olahraga/article/view/383.

Setyowati, A., Subali, B., & Mosik. 2011. Implementasi Pendekatan Konflik Kognitif dalam Pembelajaran Fisika untuk Menumbuhkan Kemampuan Berpikir Kritis Siswa SMP Kelas VIII. Jurnal Pendidikan Fisika Indonesia, 7 (2), 89-96. Dari https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/JPFI/article/view/1078.




 

Sabtu, 06 Maret 2021

APA SAJA KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN GURU MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN?


Guru merupakan seorang pemimpin yang menjadi pembentuk kepribadian dan juga watak seseorang agar dapat membangun jati dirinya dan bangsa. Untuk itu, tugas seorang guru bukanlah hanya mengajarkan ilmu pengetahuan saja, namun juga membentuk watak dan jiwa sesuai dengan yang dicita-citakan masyarakat dan bangsa Indonesia, yang mana harus sesuai dengan agama, ideologi, dan falsafah. Guru merupakan salah satu profesi yang dikerjakan karena adanya panggilan jiwa di kelas ataupun di luar kelas. Untuk itu, pemerintah sudah sepatutnya memperhatikannya karena dilihat dari peran dan fungsi yang sangat penting untuk masa depan dan kemajuan bangsa Indonesia (Hadi, 2009).

Pada kenyataannya, profesi guru sampai saat ini hanya dijadikan profesi yang dikemudiankan (under privilege). Bahkan yang sudah menyandang gelar sarjana pendidikan ada yang menolak menjadi seorang guru dan lebih memilih profesi lain yang lebih dapat meningkatkan perekonomiannya. Hal ini dikarenakan gaji seorang guru dengan apa yang dilakukannya tidak sebanding. Untuk itu, jabatan profesi guru yang belum setara dengan profesi lain perlu untuk diperbaharui guna meningkatkan profesionalisme guru dan mengangkat harkat dan martabat guru. Dalam hal ini, pemerintah membuat suatu kebijakan dengan menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai langkah untuk menciptakan harapan masyarakat dan sebagai bentuk kepedulian dari pemerintah (Hadi, 2009).

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 2 ayat (2), syarat yang harus dipenuhi oleh guru supaya dapat disebut sebagai tenaga profesional adalah pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik. Artinya, syarat utama agar guru dikatakan sebagai tenaga pendidik, maka guru tersebut harus memiliki sertifikasi pendidik. Dalam pasal 11 ayat (1) juga disebutkan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Dalam pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Sisdiknas, guru juga dituntut untuk dapat memenuhi dan memiliki sertifikasi yang sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, dan memiliki kemampuan untuk dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, kedudukan guru sebagai tenaga profesional adalah pemberian perlindungan terhadap profesi guru, pengakuan sebagai tenaga profesional seperti profesi lain, peningkatan kesejahteraan guru, pemberian kesempatan yang luas dalam meniti karir, dan lain-lain. Menurut pasal 2 ayat (1) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, kedudukan guru berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Mengenai tujuan guru, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Guru dan Dosen pada pasal 6, menyebutkan bahwa “Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan juga mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi siswa supaya menjadi manusia yang beriman dan betakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki akhlak yang mulia, sehat, berilmu, kreatif, cakap, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab”.

Kemudian, hak dan kewajiban guru juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, hak guru yaitu:

a.         Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

b.        Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan profesi kerja.

c.         Memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.

d.        Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.

e.         Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.

f.          Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

g.        Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.

h.        Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.

i.          Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.

j.          Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.

k.        Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Dalam melakukan tugasnya, guru juga memiliki kewajiban sebagai berikut:

a.         Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

b.        Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

c.         Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, agama, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi perserta didik dalam pembelajaran.

d.        Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan

e.         Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

  

Daftar Pustaka

Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Depdiknas.

Departemen Pendidikan Nasional. 2003. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas.

Hadi, A. M. 2009. Konsep Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Guru dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (Analisis Konsep Pada Pasal 2, 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen). Skripsi diterbitkan. Tulungagung: IAIN Tulungagung. Dari http://repo.iain-tulungagung.ac.id/2499/.


 

Selasa, 02 Maret 2021

PENTINGKAH MEMANFAATKAN IPTEK DALAM PEMBELAJARAN FISIKA?

 


Revolusi Industri 4.0 di abad 21 merupakan tantangan untuk semua bidang ilmu, khususnya adalah bidang pendidikan. Menurut Hamida (2013), adanya Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) akan dapat mendorong setiap orang untuk berpikir kreatif dan bersikap aktif dalam mengembangkan potensi diri. Menurut Purba (2017), untuk mengembangkan potensi diri, maka seorang pelajar harus selalu belajar baik secara kognitif, afektif, dan psikomotorik. Karena ilmu pengetahuan dan teknologi semakin berkembang, maka IPTEK dapat dimanfaatkan dalam pembelajaran dengan baik. Dalam pembelajaran fisika dapat memanfaatkan media berbasis digital untuk membantu proses pembelajaran agar lebih efektif. Pembelajaran fisikan yang berbasis digital tentunya akan menjadi daya tarik siswa yang kurang tertarik dengan mata pelajaran fisika.

Namun sampai saat ini, sebagian guru fisika masih banyak yang menggunakan pembelajaran dengan metode ceramah. Biasanya guru dalam memulai pembelajaran langsung memaparkan materi, yang kemudian guru tersebut memberikan contoh soal mengenai materi tersebut, dan dilanjutkan dengan melakukan evaluasi terhadap siswa melalui pemberian latihan soal. Pada umumnya, pembelajaran fisika hanya berpusat pada guru, sehingga siswa bersikap pasif dan bahkan ada yang siswa hanya dituntut untuk menghafalkan rumus-rumus fisika tanpa memahami konsep dan manfaat dari materi yang dipelajari. Hal ini tidak jarang menyebabkan hasil belajar fisika siswa di sekolah masih rendah dan belum ada peningkatan atau belum dapat memenuhi kriteria ketuntasan minimal yang ditentukan oleh sekolah. Pemahaman terhadap suatu materi dan penguasaan konsep fisika yang baik dan benar dapat memberikan kontribusi terhadap kemajuan IPTEK, yang mana hal ini bisa dikembangkan melalui penerapan metode, pendekatan, media, dan strategi yang tepat (Wahyuni, 2012).

Dalam pembelajaran fisika perlu memanfaatkan IPTEK karena kebanyakan materi fisika bersifat abstrak, yaitu sebagai produk (berupa konsep, fakta, hukum, teori, prinsip) dan sebagai proses (berupa kerja ilmiah). Menurut Purba (2019), Selain pada proses pembelajaran, evaluasi pembelajaran juga perlu diperhatikan oleh guru dengan menerapkan kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Sesuai dengan kurikulum tersebut dan revolusi industri 4.0, maka guru harus menggunakan pembelajaran yang kreatif dalam pelaksanaan pembelajaran, sehingga proses pembelajaran menjadi lebih efektif agar konsentrasi belajar mahasiswa dalam upaya mencapai standar mutu pendidikan. Menurut Permenristekdikti No.44, Standar Nasional Pendidikan Tinggi merupakan satuan standar yang terdiri dari Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat.

Menurut Darmaningrat (2018), dengan memanfaatkan aplikasi berbasis digital learning, maka kemampuan untuk menciptakan rencana pembelajaran menjadi lebih implementatif dan lebih baik, dalam mempraktikkan suatu metode pembelajaran menjadi lebih menarik dan bervariasi, dan juga mendapatkan sumber belajar lebih lengkap dengan memanfaatkan digital. Dengan memanfaatkan aplikasi digital learning, maka akan memberi kemudahan bagi siswa untuk dapat mengakses sumber belajar yang menyenangkan dan interaktif. Selain bermanfaat bagi siswa itu sendiri, orang tua juga bisa turut ikut berpartisipasi dalam memantau materi yang disampaikan oleh guru pada siswa di sekolah melalui aplikasi berbasis digital tersebut. Dari sini, dapat kita ketahui bahwa peran IPTEK sangat berdampak besar bagi pembelajaran di sekolah, khususnya pembelajaran fisika yang perlu adanya pembelajaran yang mampu membangkitkan minat belajar siswa.

 

Daftar Pustaka

Darmaningrat, E. W. 2018. Pemanfaatan Aplikasi Digital Learning pada Pembelajaran Pengayaan di Sekolah Menengah Kota Surabaya. Surabaya: Seminar Nasional Sistem Informasi Indonesia.

Hamida, Naba, dkk. 2011. Studi Komparasi Penggunaan Laboratorium Virtual dan Laboratorium Riil dalam Pembelajaran Student Teams Achievement Division (STAD) Terhadap Prestasi Belajar Ditinjau dari Kreativitas Mahasiswa pada Materi Pokok Sistem Koloid Kelas XI Semester Genap SMA Negeri 1 Banyudono Tahun Pelajaran 2011/2012. Jurnal Pendidikan Kimia Universitas Sebelas Maret, 2 (2).

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Kopertis 3 (online). (http://kopertis3.or.id). diakses 02 Maret 2021.

Purba, L. S. L. 2017. Pengaruh Penerapan Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Two Stay Two Stray (TS-TS) Terhadap Hasil Belajar dan Aktivitas Belajar Mahasiswa pada Pokok Bahasan Koloid. EduMatSains, 1(2), 137-152.

Purba, L. S. L. 2018. Peningkatan Konsentrasi Belajar Mahasiswa Melalui Pemanfaatan Evaluasi Pembelajaran Quizizz pada Mata Kuliah Kimia Fisika I. JDP, 12 (1), 29-39. Dari http://repository.uki.ac.id/2628/.

Wahyuni, E. 2012. Pengaruh Pemanfaatan Multimedia dalam Pembelajaran Fisika Terhadap Pemerolehan Belajar. Jurnal Visi Ilmu Pendidikan, 7 (1), 694-710. Dari https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jvip/article/view/338/343.


PENTINGNYA PENGEMBANGAN SOAL HIGH ORDER THINKING SKILLS (HOTS) DALAM PEMBELAJARAN FISIKA

Kurikulum 2013 versi 2016 yang berlaku di Indonesia saat ini meminta guru untuk melaksanakan pembelajaran yang dapat mempengaruhi siswa untu...