Proses pembelajaran di dalam kelas banyak dipengaruhi
dari mutu seorang guru, karena guru merupakan faktor penentu dari keberhasilan dalam
proses pembelajaran di sekolah. Guru sebagai seorang tenaga professional melakukan
tugas pokok dan fungsi sebagai seorang tenaga pendidik untuk meningkatkan sikap,
keterampilan dan pengetahuan siswa (Permana, 2017). Dengan diterbitkannya
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 merupakan salah satu usaha dari pemerintah untuk
meningkatkan mutu guru di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun
2005, seorang guru diwajibkan agar mempunyai kualifikasi kompetensi, akademik,
sehat jasmani dan rohani, sertifikat pendidik, serta mempunyai kemampuan untuk dapat
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, menyebutkan bahwa guru dituntut
untuk mempunyai kompetensi tinggi. Menurut Undang-Undang Republik Indoensia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus dimiliki, dikuasai, dan
dihayati oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Menurut
Mulyasa (2007) kompetensi guru adalah perpaduan antara kemampuan keilmuan,
personal, sosial, teknologi, dan spiritual yang secara menyeluruh dapat
membentuk kompetensi standar profesi guru. Guru sangat membutuhkan kompetensi yang baik, sehingga bisa
menyajikan dan mengembangkan materi pembelajaran yang aktual dengan menggunakan
berbagai metode, pendekatan, dan teknologi pembelajaran terkini di sekolah,
yang akan berdampak positif untuk meningkatkan proses pembelajaran dan bisa
menghasilkan mutu pendidikan yang tinggi.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen, kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan
dalam mengelola pembelajaran di kelas, yang meliputi pemahaman terhadap siswa, evaluasi hasil belajar
siswa, pelaksanaan dan perancangan pembelajaran, dan pengembangan siswa untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi sosial
adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk bergaul dan
berkomunikasi secara efektif dengan siswa, sesama guru, tenaga kependidikan, orangtua
wali siswa, dan masyarakat sekitar. Kompetensi kepribadian adalah
kemampuan kepribadian yang mantap, dewasa, stabil, berwibawa, dan arif, yang
mana dapat menjadi teladan bagi siswa, dan berakhlak mulia. Kompetensi
professional adalah kemampuan dalam menguasai materi pembelajaran secara mendalam
dan luas, yang memungkinkan membimbing siswa agar memenuh standar kompetensi yang
ditetapkan oleh standar Nasional Pendidikan (Mulyasa, 2007).
Selain kompetensi seorang guru, sebagai guru juga membutuhkan
sertifikasi guru. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen, sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidikan bagi
guru dan dosen. Sedangkan sertifikat pendidikan adalah bukti formal untuk
pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Seorang guru wajib memiliki sertifikasi pendidik yang diperoleh melalui
pendidikan profess, sehingga guru dapat diakui sebagai tenaga pendidik yang
professional. Menurut Mulyasa (2007), sertifikasi guru ini sebagai proses
pemberian pengakuan bahwa guru sudah mempunyai kompetensi agar dapat melaksanakan
pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu setelah lulus dari uji
kompetensi yang diadakan oleh lembaga sertifikasi.
Sertifikasi guru adalah pemenuhan kebutuhan supaya
dapat meningkatkan kompetensi profesioanal. Oleh sebab itu, adanya sertifikasi
dipandang sebagai bagian esensial untuk dapat mendapatkan sertifikat kompetensi
yang sesuai dengan profesi yang dipilih. Representasi pemenuhan standar kompetensi yang sudah ditetapkan
dalam sertifikasi kompetensi adalah sertifikat
kompetensi pendidik, dimana
sertifikasi ini sebagai
bukti pengakuan kompetensi guru yang telah memenuhi standar dalam
melaksanakan pekerjaan profesi keguruannya pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu (Sunhaji, 2014).
Kompetensi
dan sertifikasi guru sangat dibutuhkan seorang tenaga pendidik di sekolah untuk
meningkatkan mutu tenaga pendidik. Peningkatan dan pengembangan kompetensi guru
yang sudah mempunyai sertifikasi guru dilakukan untuk menjaga kompetensi
keprofesionalan guru agar tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, budaya, atau olahraga (Danim, 2010). Dengan demikian, menurut
(Permana, 2017), mutu seorang guru yaitu menjadi prioritas dalam meningkatkan
kualitas mutu pendidikan di Indonesia. Oleh sebab itu, dibutuhkan berbagai upaya
untuk meningkatkan mutu guru, salah satunya yaitu dengan meningkatkan kompetensi
guru dan sertifikasi guru sebagai guru yang profesional.
Daftar Pustaka
Departemen
Pendidikan Nasional. 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Departemen
Pendidikan Nasional.
Departemen
Pendidikan Nasional. 2005. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru
dan Dosen. Jakarta: Depdiknas.
Mulyasa.
2007. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: Rosda Karya.
Permana, N. S. 2017. Peningkatan Mutu
Tenaga Pendidik Dengan Kompetensi dan Sertifikasi Guru. STUDIA DIDAKTIKA:
Jurnal Ilmiah Bidang Pendidikan, 11 (1). Dari http://103.20.188.221/index.php/studiadidaktika/article/view/513.
Sunhaji. 2014. Kualitas Sumber Daya
Manusia (Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi Guru). Jurnal Kependidikan,
2 (1), 142-160. Dari
http://ejournal.iainpurwokerto.ac.id/index.php/jurnalkependidikan/article/view/546.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar