Minggu, 14 Maret 2021

PENTINGNYA KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI GURU UNTUK MENINGKATKAN MUTU GURU DI INDONESIA



Proses pembelajaran di dalam kelas banyak dipengaruhi dari mutu seorang guru, karena guru merupakan faktor penentu dari keberhasilan dalam proses pembelajaran di sekolah. Guru sebagai seorang tenaga professional melakukan tugas pokok dan fungsi sebagai seorang tenaga pendidik untuk meningkatkan sikap, keterampilan dan pengetahuan siswa (Permana, 2017). Dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 merupakan salah satu usaha dari pemerintah untuk meningkatkan mutu guru di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2005, seorang guru diwajibkan agar mempunyai kualifikasi kompetensi, akademik, sehat jasmani dan rohani, sertifikat pendidik, serta mempunyai kemampuan untuk dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, menyebutkan bahwa guru dituntut untuk mempunyai kompetensi tinggi. Menurut Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus dimiliki, dikuasai, dan dihayati oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Menurut Mulyasa (2007) kompetensi guru adalah perpaduan antara kemampuan keilmuan, personal, sosial, teknologi, dan spiritual yang secara menyeluruh dapat membentuk kompetensi standar profesi guru. Guru sangat  membutuhkan kompetensi yang baik, sehingga bisa menyajikan dan mengembangkan materi pembelajaran yang aktual dengan menggunakan berbagai metode, pendekatan, dan teknologi pembelajaran terkini di sekolah, yang akan berdampak positif untuk meningkatkan proses pembelajaran dan bisa menghasilkan mutu pendidikan yang tinggi.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan dalam mengelola pembelajaran di kelas, yang meliputi   pemahaman terhadap siswa, evaluasi hasil belajar siswa, pelaksanaan dan perancangan pembelajaran, dan pengembangan siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk bergaul dan berkomunikasi secara efektif dengan siswa, sesama guru, tenaga kependidikan, orangtua wali siswa, dan masyarakat sekitar. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, dewasa, stabil, berwibawa, dan arif, yang mana dapat menjadi teladan bagi siswa, dan berakhlak mulia. Kompetensi professional adalah kemampuan dalam menguasai materi pembelajaran secara mendalam dan luas, yang memungkinkan membimbing siswa agar memenuh standar kompetensi yang ditetapkan oleh standar Nasional Pendidikan (Mulyasa, 2007).

Selain kompetensi seorang guru, sebagai guru juga membutuhkan sertifikasi guru. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidikan bagi guru dan dosen. Sedangkan sertifikat pendidikan adalah bukti formal untuk pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Seorang guru wajib memiliki sertifikasi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profess, sehingga guru dapat diakui sebagai tenaga pendidik yang professional. Menurut Mulyasa (2007), sertifikasi guru ini sebagai proses pemberian pengakuan bahwa guru sudah mempunyai kompetensi agar dapat melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu setelah lulus dari uji kompetensi yang diadakan oleh lembaga sertifikasi.

Sertifikasi guru adalah pemenuhan kebutuhan supaya dapat meningkatkan kompetensi profesioanal. Oleh sebab itu, adanya sertifikasi dipandang sebagai bagian esensial untuk dapat mendapatkan sertifikat kompetensi yang sesuai dengan profesi yang dipilih. Representasi  pemenuhan standar kompetensi yang sudah ditetapkan dalam sertifikasi kompetensi adalah sertifikat  kompetensi  pendidik, dimana sertifikasi  ini  sebagai  bukti  pengakuan  kompetensi guru yang telah memenuhi standar dalam melaksanakan pekerjaan profesi keguruannya pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (Sunhaji, 2014).

Kompetensi dan sertifikasi guru sangat dibutuhkan seorang tenaga pendidik di sekolah untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik. Peningkatan dan pengembangan kompetensi guru yang sudah mempunyai sertifikasi guru dilakukan untuk menjaga kompetensi keprofesionalan guru agar tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, atau olahraga (Danim, 2010). Dengan demikian, menurut (Permana, 2017), mutu seorang guru yaitu menjadi prioritas dalam meningkatkan kualitas mutu pendidikan di Indonesia. Oleh sebab itu, dibutuhkan berbagai upaya untuk meningkatkan mutu guru, salah satunya yaitu dengan meningkatkan kompetensi guru dan sertifikasi guru sebagai guru yang profesional.

 

Daftar Pustaka

Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.

Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Depdiknas.

Mulyasa.  2007. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung:  Rosda Karya.

Permana, N. S. 2017. Peningkatan Mutu Tenaga Pendidik Dengan Kompetensi dan Sertifikasi Guru. STUDIA DIDAKTIKA: Jurnal Ilmiah Bidang Pendidikan, 11 (1). Dari http://103.20.188.221/index.php/studiadidaktika/article/view/513.

Sunhaji. 2014. Kualitas Sumber Daya Manusia (Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi Guru). Jurnal Kependidikan, 2 (1), 142-160. Dari http://ejournal.iainpurwokerto.ac.id/index.php/jurnalkependidikan/article/view/546.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENTINGNYA PENGEMBANGAN SOAL HIGH ORDER THINKING SKILLS (HOTS) DALAM PEMBELAJARAN FISIKA

Kurikulum 2013 versi 2016 yang berlaku di Indonesia saat ini meminta guru untuk melaksanakan pembelajaran yang dapat mempengaruhi siswa untu...