Guru merupakan seorang pemimpin yang menjadi
pembentuk kepribadian dan juga watak seseorang agar dapat membangun jati dirinya
dan bangsa. Untuk itu, tugas seorang guru bukanlah hanya mengajarkan ilmu
pengetahuan saja, namun juga membentuk watak dan jiwa sesuai dengan yang
dicita-citakan masyarakat dan bangsa Indonesia, yang mana harus sesuai dengan
agama, ideologi, dan falsafah. Guru merupakan salah satu profesi yang
dikerjakan karena adanya panggilan jiwa di kelas ataupun di luar kelas. Untuk
itu, pemerintah sudah sepatutnya memperhatikannya karena dilihat dari peran dan
fungsi yang sangat penting untuk masa depan dan kemajuan bangsa Indonesia
(Hadi, 2009).
Pada kenyataannya, profesi guru sampai saat
ini hanya dijadikan profesi yang dikemudiankan (under privilege). Bahkan
yang sudah menyandang gelar sarjana pendidikan ada yang menolak menjadi seorang
guru dan lebih memilih profesi lain yang lebih dapat meningkatkan
perekonomiannya. Hal ini dikarenakan gaji seorang guru dengan apa yang
dilakukannya tidak sebanding. Untuk itu, jabatan profesi guru yang belum setara
dengan profesi lain perlu untuk diperbaharui guna meningkatkan profesionalisme
guru dan mengangkat harkat dan martabat guru. Dalam hal ini, pemerintah membuat
suatu kebijakan dengan menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai langkah untuk menciptakan harapan masyarakat
dan sebagai bentuk kepedulian dari pemerintah (Hadi, 2009).
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 2 ayat (2),
syarat yang harus dipenuhi oleh guru supaya dapat disebut sebagai tenaga profesional
adalah pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan
adanya sertifikat pendidik. Artinya, syarat utama agar guru dikatakan sebagai
tenaga pendidik, maka guru tersebut harus memiliki sertifikasi pendidik. Dalam
pasal 11 ayat (1) juga disebutkan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada
guru yang telah memenuhi persyaratan. Dalam pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Sisdiknas, guru juga
dituntut untuk dapat memenuhi dan memiliki sertifikasi yang sesuai dengan jenjang
kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, dan memiliki kemampuan untuk dapat
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, kedudukan guru sebagai tenaga profesional
adalah pemberian perlindungan terhadap profesi guru, pengakuan sebagai tenaga
profesional seperti profesi lain, peningkatan kesejahteraan guru, pemberian
kesempatan yang luas dalam meniti karir, dan lain-lain. Menurut pasal 2 ayat
(1) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, kedudukan guru berfungsi untuk
meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Mengenai tujuan guru, menurut Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Guru dan Dosen pada pasal 6, menyebutkan
bahwa “Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional bertujuan untuk
melaksanakan sistem pendidikan nasional dan juga mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu berkembangnya potensi siswa supaya menjadi manusia yang beriman
dan betakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki akhlak yang mulia, sehat,
berilmu, kreatif, cakap, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan
bertanggungjawab”.
Kemudian, hak dan kewajiban guru juga disebutkan dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, hak guru yaitu:
a.
Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
b.
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai
dengan tugas dan profesi kerja.
c.
Memperoleh perlindungan dalam menjalankan
tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
d.
Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
e.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan
prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
f.
Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian
dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta
didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan.
g.
Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan
dalam melaksanakan tugas.
h.
Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam
organisasi profesi.
i.
Memiliki kesempatan untuk berperan dalam
penentuan kebijakan pendidikan.
j.
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
k.
Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi
dalam bidangnya.
Dalam melakukan tugasnya, guru juga memiliki
kewajiban sebagai berikut:
a.
Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
b.
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
c.
Bertindak objektif dan tidak diskriminatif
atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, agama, dan kondisi fisik
tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi perserta
didik dalam pembelajaran.
d.
Menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan
etika; dan
e.
Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan
bangsa.
Daftar
Pustaka
Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Depdiknas.
Departemen Pendidikan Nasional. 2003. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas.
Hadi, A. M. 2009. Konsep Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Guru dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
(Analisis Konsep Pada Pasal 2, 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen). Skripsi diterbitkan. Tulungagung:
IAIN Tulungagung. Dari http://repo.iain-tulungagung.ac.id/2499/.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar