Sabtu, 06 Maret 2021

APA SAJA KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN GURU MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN?


Guru merupakan seorang pemimpin yang menjadi pembentuk kepribadian dan juga watak seseorang agar dapat membangun jati dirinya dan bangsa. Untuk itu, tugas seorang guru bukanlah hanya mengajarkan ilmu pengetahuan saja, namun juga membentuk watak dan jiwa sesuai dengan yang dicita-citakan masyarakat dan bangsa Indonesia, yang mana harus sesuai dengan agama, ideologi, dan falsafah. Guru merupakan salah satu profesi yang dikerjakan karena adanya panggilan jiwa di kelas ataupun di luar kelas. Untuk itu, pemerintah sudah sepatutnya memperhatikannya karena dilihat dari peran dan fungsi yang sangat penting untuk masa depan dan kemajuan bangsa Indonesia (Hadi, 2009).

Pada kenyataannya, profesi guru sampai saat ini hanya dijadikan profesi yang dikemudiankan (under privilege). Bahkan yang sudah menyandang gelar sarjana pendidikan ada yang menolak menjadi seorang guru dan lebih memilih profesi lain yang lebih dapat meningkatkan perekonomiannya. Hal ini dikarenakan gaji seorang guru dengan apa yang dilakukannya tidak sebanding. Untuk itu, jabatan profesi guru yang belum setara dengan profesi lain perlu untuk diperbaharui guna meningkatkan profesionalisme guru dan mengangkat harkat dan martabat guru. Dalam hal ini, pemerintah membuat suatu kebijakan dengan menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai langkah untuk menciptakan harapan masyarakat dan sebagai bentuk kepedulian dari pemerintah (Hadi, 2009).

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 2 ayat (2), syarat yang harus dipenuhi oleh guru supaya dapat disebut sebagai tenaga profesional adalah pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik. Artinya, syarat utama agar guru dikatakan sebagai tenaga pendidik, maka guru tersebut harus memiliki sertifikasi pendidik. Dalam pasal 11 ayat (1) juga disebutkan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Dalam pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Sisdiknas, guru juga dituntut untuk dapat memenuhi dan memiliki sertifikasi yang sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, dan memiliki kemampuan untuk dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, kedudukan guru sebagai tenaga profesional adalah pemberian perlindungan terhadap profesi guru, pengakuan sebagai tenaga profesional seperti profesi lain, peningkatan kesejahteraan guru, pemberian kesempatan yang luas dalam meniti karir, dan lain-lain. Menurut pasal 2 ayat (1) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, kedudukan guru berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Mengenai tujuan guru, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Guru dan Dosen pada pasal 6, menyebutkan bahwa “Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan juga mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi siswa supaya menjadi manusia yang beriman dan betakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki akhlak yang mulia, sehat, berilmu, kreatif, cakap, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab”.

Kemudian, hak dan kewajiban guru juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, hak guru yaitu:

a.         Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

b.        Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan profesi kerja.

c.         Memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.

d.        Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.

e.         Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.

f.          Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

g.        Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.

h.        Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.

i.          Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.

j.          Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.

k.        Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Dalam melakukan tugasnya, guru juga memiliki kewajiban sebagai berikut:

a.         Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

b.        Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

c.         Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, agama, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi perserta didik dalam pembelajaran.

d.        Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan

e.         Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

  

Daftar Pustaka

Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Depdiknas.

Departemen Pendidikan Nasional. 2003. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas.

Hadi, A. M. 2009. Konsep Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Guru dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (Analisis Konsep Pada Pasal 2, 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen). Skripsi diterbitkan. Tulungagung: IAIN Tulungagung. Dari http://repo.iain-tulungagung.ac.id/2499/.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENTINGNYA PENGEMBANGAN SOAL HIGH ORDER THINKING SKILLS (HOTS) DALAM PEMBELAJARAN FISIKA

Kurikulum 2013 versi 2016 yang berlaku di Indonesia saat ini meminta guru untuk melaksanakan pembelajaran yang dapat mempengaruhi siswa untu...