Peranan strategis guru dalam setiap upaya untuk meningkatkan mutu, efisiensi,
dan relevansi pendidikan, maka pengembangan profesionalisasi guru adalah suatu kebutuhan.
Sebagai seorang guru profesional harus memiliki ciri-ciri berikut ini: (1) memiliki
komitmen pada proses belajar siswa; (2) dapat berfikir secara sistematis mengenai
apa yang dilakukan dan juga belajar dari pengalaman yang telah dialaminya; (3) menguasai
materi pelajaran dan cara mengajarkannya secara mendalam; dan (4) merupakan
bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya yang memungkinkan
mereka untuk selalu meningkatkan profesionalismenya (Sutarsih, 2012).
Dalam upaya untuk mencapai tujuan pendidikan, pemerintah melalui
Undang-Undang Sisdiknas memberikan penghargaan kepada guru dan dosen. Sebagai
tenaga profesional, guru mempunyai hak yang sama untuk bisa mendapatkan kesejahteraan
dan penghargaan (Marjuni, 2020). Menurut Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang
guru dan dosen pasal 36 ayat (1), menyatakan bahwa penghargaan akan diberikan
kepada guru yang berpreatasi, berdedikasi luar biasa dan bertugas didaerah
khusus. Sedangkan pada ayat (2), menyatakan bahwa guru yang gugur dalam melakukan
tugas di daerah khusus akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat.
Menurut Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal
37 ayat (1), penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan. Pada ayat (2), disebutkan
bahwa penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kelurahan/desa,
tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional
dan internasional. Pada ayat (3), penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam
bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam atau dalam
bentuk penghargaan lain. Selajutnya, pada ayat (4), penghargaan kepada guru
dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik
Indonesia, hari guru nasional, hari ulang tahun satuan Pendidikan, hari pendidikan
nasional, dan hari besar lainnya. Kemudian, pada pasal (38), disebutkan bahwa pemerintah
dapat menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru yang diatur
dengan peraturan perundang undangan.
Berikut ini jenis-jenis penghargaan dan kesejahteraan bagi guru:
1.
Penghargaan Guru Berprestasi
Pemberian penghargaan kepada guru
berprestasi dilakukan melalui proses pemilihan yang ketat secara berjenjang,
mulai dari tingkat satuan pendidikan, kecamatan dan/atau kabupaten/kota,
provinsi, hingga nasional. Pemilihan guru berprestasi ini dapat mendorong
motivasi, loyalitas, dedikasi, dan profesionalisme guru, dengan harapan akan dapat
berpengaruh positif pada prestasi kerja dan kinerjanya. Prestasi kerja dapat
dilihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan sebagai sumber daya manusia
yang berkualitas, kompetitif, dan produktif (Marjuni, 2020).
2.
Penghargaan Guru Berdedikasi di Daerah Khusus/Terpencil
Guru yang bertugas di daerah khusus,
akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Pemberian penghargaan kepada guru
yang bertugas di daerah khusus ini dilakukan secara rutin, baik pada saat peringatan
Hari Pendidikan Nasional maupun pada saat hari peringatan lainnya. Tujuan
penghargaan ini adalah sebagai berikut: (Sudarma, 2013)
a. Mengangkat harkat dan martabat guru atas dedikasi, pengabdian profesionalitas,
dan prestasinya, sebagai pendidik bangsa yang patut untuk dihargai dan
dihormati oleh masyarakat, pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia.
b. Memberikan motivasi kepada guru untuk terus meningkatkan prestasi, loyalitas,
pengabdian, dan dedikasi serta darma baktinya kepada bangsa dan negara melalui
pelaksanaan kompetensinya secara profesional sesuai kualifikasi masing-masing.
c. Meningkatkan loyalitas dan kesetiaan guru dalam melakukan pekerjaannya
sebagai profesi, meskipun bekerja di daerah yang terpencil dan terbelakang; daerah
yang berbatasan dengan negara lain; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang
terpencil; daerah yang mengalami bencana alam; bencana sosial; atau daerah yang
berada dalam keadaan darurat lain yang menjalani kehidupan secara prihatin.
3.
Penghargaan Sebagai Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan
Menurut Kebijakan Pengembangan
Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 69, kriteria seorang guru yang berhak menerima
penghargaan Satyalancana Pendidikan terdiri dari persyaratan umum dan
persyaratan khusus. Persyaratan umum antara lain, merupakan warga negara
Indonesia; berakhlak dan berbudi pekerti baik; serta memiliki nilai dalam DP3 sangat
baik sebagai unsur kesetiaan dan sekurang-kurangnya bernilai baik sebagai unsur-unsur
lainnya. Sedangkan persyaratan khusus meliputi, diutamakan bagi yang
bertugas/pernah bertugas di tempat terpencil atau tertinggal sekurang-kurangnya
selama lima tahun secara terus-menerus atau selama delapan tahun secara terputus-putus;
diutamakan bagi yang bertugas/pernah bertugas di daerah perbatasan, bencana,
atau konflik sekurang-kurangnya selama 3 tahun secara terus-menerus atau selama
6 tahun secara terputus-putus; diutamakan bagi yang bertugas selain di daerah
khusus sekurang-kurangnya selama 8 tahun secara terus-menerus dan bagi kepala
sekolah sekurang-kurangnya bertugas selama 2 tahun; berprestasi dan/atau
berdedikasi luar biasa dalam melaksanakan tugas sekurang-kurangnya mendapat
penghargaan tingkat nasional; berperan aktif dalam melakukan kegiatan asosiasi/organisasi
profesi guru atau kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan pada berbagai sector;
tidak pernah mempunyai catatan pelanggaran atau menerima sanksi sedang dan
berat menurut peraturan perundang-undangan (Muslich, 2020).
4.
Penghargaan Guru yang Berhasil dalam Pembelajaran
Tujuan adanya lomba keberhasilan
guru dalam pembelajaran atau lomba sejenisnya diharapkan dapat memotivasi para guru
untuk dapat lebih meningkatkan profesionalismenya, khususnya dalam hal kemampuannya
meranvang, menyajikan, menilai proses dan hasil pembelajaran atau proses bimbingan
kepada siswa; dan meningkatkan kebiasaan guru untuk selalu mendokumentasikan
hasil kegiatan pengembangan profesinya secara baik dan benar (Sudarma, 2013).
5.
Penghargaan Guru Pemenang Olimpiade
Menurut Kebijakan Pengembangan
Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 70, kegiatan OSN Guru (ONS Guru) merupakan
salah satu hal yang dapat meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran mata
pelajaran yang terdapat dalam kerangka OSN. Kegiatan Olimpiade Sains Nasional
(OSN) untuk guru dapat meningkatkan kompetensi profesional atau akademik dan menumbuhkembangkan
semangat kompetisi agar dapat memotivasi peningkatan kompetensi guru dalam
rangka untuk mendorong mutu proses dan luaran pendidikan. Tujuan kegiatan Olimpiade
Sains Nasional (OSN) untuk guru adalah, (1) menumbuhkan budaya kompetitif yang
sehat pada kalangan guru; (2) mengembangkan dan membina kesadaran ilmiah untuk
mempersiapkan generasi muda dalam menghadapi pemberdayaannya agar wawasan dan pengetahuannya
selalu berkembang; (3) meningkatkan wawasan pengetahuan, kompetensi, motivasi, profesionalisme,
dan kerja keras untuk mengembangkan IPTEK (Getteng, 2013).
6.
Penghargaan lainnya
Penghargaan lainnya untuk guru yang
mengikuti program kerjasama pendidikan antar negara, khususnya bagi guru yang
berprestasi. Kerjasama antar negara dilakukan baik di wilayah Asia maupun
lainnya. Kerjasama antar negara bertujuan untuk saling pengertian antar anggotanya
dan meningkatkan pemahaman. Melalui kerjasama ini, guru-guru berprestasi yang
terpilih akan diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan singkat bidang teknologi
atau keahlian pembelajaran, studi banding, studi kebudayaan, dan sejenisnya.
Kerjasama ini telah dilakukan dengan negara- negara ASEAN, Australia, Jepang,
dan lain-lain. Penghargaan lainnya yang diberikan pada guru adalah Anugerah
Konstitusi tingkat nasional bagi guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) untuk
semua jenis dan jenjang. Penerima penghargaan ini adalah guru-guru PKn terbaik
yang diseleksi secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota,
provinsi, hingga tingkat nasional (Buniar, dkk., 2015).
Menurut Marjuni (2020), penghargaan akan
menghasilkan manfaat, antara lain:
1.
Memberikan
motivasi. Penghargaan akan dapat meningkatkan motivasi guru terhadap ukuran
kinerja, sehingga membantu guru dalam memutuskan bagaimana cara untuk mangalokasikan
waktu dan usaha mereka.
2.
Memberikan
informasi. Penghargaan dapat menarik perhatian guru dan memberikan informasi
atau mengingatkan kepada mereka mengenai pentingnya usaha yang diberi
penghargaan dibandingkan dengan hal yang lain.
Daftar
Pustaka
Buniar., Sartika, D., Noviarti, & Mismawati. 2015. Perlindungan
dan Penghargaan Profesi Guru, (Online), (https://pdfslide.net/documents/makalah-perlindungan-dan-penghargaan-gurudocx.html),
diakses 21 Maret 2021.
Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Depdiknas RI: Jakarta.
Getteng, A. R. 2013. Menuju Guru Profesional dan Beretika. Yogyakarta:
Grha guru guru, 2013
Marjuni. H. A. 2020. Penghargaan Profesi Guru Sebagai Agen
Perubahan. Jurnal Inspiratif Pendidikan, 9 (2), 208-217. Dari http://103.55.216.56/index.php/Inspiratif-Pendidikan/article/view/18341/10261.
Muslich, M. 2020. Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme
Pendidik. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Sudarma, M. 2013. Profesi Guru: Dipuji, Dikritisi, dan Dicaci.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sutarsih, C. 2012. Etika Profesi. Kementerian Agama: Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar