Sabtu, 20 Maret 2021

BAGAIMANA PENGHARGAAN PROFESI GURU DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG DAN APA SAJA JENIS PENGHARGAAN GURU?


Peranan strategis guru dalam setiap upaya untuk meningkatkan mutu, efisiensi, dan relevansi pendidikan, maka pengembangan profesionalisasi guru adalah suatu kebutuhan. Sebagai seorang guru profesional harus memiliki ciri-ciri berikut ini: (1) memiliki komitmen pada proses belajar siswa; (2) dapat berfikir secara sistematis mengenai apa yang dilakukan dan juga belajar dari pengalaman yang telah dialaminya; (3) menguasai materi pelajaran dan cara mengajarkannya secara mendalam; dan (4) merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya yang memungkinkan mereka untuk selalu meningkatkan profesionalismenya (Sutarsih, 2012).

Dalam upaya untuk mencapai tujuan pendidikan, pemerintah melalui Undang-Undang Sisdiknas memberikan penghargaan kepada guru dan dosen. Sebagai tenaga profesional, guru mempunyai hak yang sama untuk bisa mendapatkan kesejahteraan dan penghargaan (Marjuni, 2020). Menurut Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 36 ayat (1), menyatakan bahwa penghargaan akan diberikan kepada guru yang berpreatasi, berdedikasi luar biasa dan bertugas didaerah khusus. Sedangkan pada ayat (2), menyatakan bahwa guru yang gugur dalam melakukan tugas di daerah khusus akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Menurut Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 37 ayat (1), penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan. Pada ayat (2), disebutkan bahwa penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kelurahan/desa, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional dan internasional. Pada ayat (3), penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam atau dalam bentuk penghargaan lain. Selajutnya, pada ayat (4), penghargaan kepada guru dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari guru nasional, hari ulang tahun satuan Pendidikan, hari pendidikan nasional, dan hari besar lainnya. Kemudian, pada pasal (38), disebutkan bahwa pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru yang diatur dengan peraturan perundang undangan.

Berikut ini jenis-jenis penghargaan dan kesejahteraan bagi guru:

1.      Penghargaan Guru Berprestasi

Pemberian penghargaan kepada guru berprestasi dilakukan melalui proses pemilihan yang ketat secara berjenjang, mulai dari tingkat satuan pendidikan, kecamatan dan/atau kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Pemilihan guru berprestasi ini dapat mendorong motivasi, loyalitas, dedikasi, dan profesionalisme guru, dengan harapan akan dapat berpengaruh positif pada prestasi kerja dan kinerjanya. Prestasi kerja dapat dilihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan sebagai sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif, dan produktif (Marjuni, 2020).

2.      Penghargaan Guru Berdedikasi di Daerah Khusus/Terpencil

Guru yang bertugas di daerah khusus, akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Pemberian penghargaan kepada guru yang bertugas di daerah khusus ini dilakukan secara rutin, baik pada saat peringatan Hari Pendidikan Nasional maupun pada saat hari peringatan lainnya. Tujuan penghargaan ini adalah sebagai berikut: (Sudarma, 2013)

a.       Mengangkat harkat dan martabat guru atas dedikasi, pengabdian profesionalitas, dan prestasinya, sebagai pendidik bangsa yang patut untuk dihargai dan dihormati oleh masyarakat, pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia.

b.       Memberikan motivasi kepada guru untuk terus meningkatkan prestasi, loyalitas, pengabdian, dan dedikasi serta darma baktinya kepada bangsa dan negara melalui pelaksanaan kompetensinya secara profesional sesuai kualifikasi masing-masing.

c.       Meningkatkan loyalitas dan kesetiaan guru dalam melakukan pekerjaannya sebagai profesi, meskipun bekerja di daerah yang terpencil dan terbelakang; daerah yang berbatasan dengan negara lain; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah yang mengalami bencana alam; bencana sosial; atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain yang menjalani kehidupan secara prihatin.

3.      Penghargaan Sebagai Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan

Menurut Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 69, kriteria seorang guru yang berhak menerima penghargaan Satyalancana Pendidikan terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum antara lain, merupakan warga negara Indonesia; berakhlak dan berbudi pekerti baik; serta memiliki nilai dalam DP3 sangat baik sebagai unsur kesetiaan dan sekurang-kurangnya bernilai baik sebagai unsur-unsur lainnya. Sedangkan persyaratan khusus meliputi, diutamakan bagi yang bertugas/pernah bertugas di tempat terpencil atau tertinggal sekurang-kurangnya selama lima tahun secara terus-menerus atau selama delapan tahun secara terputus-putus; diutamakan bagi yang bertugas/pernah bertugas di daerah perbatasan, bencana, atau konflik sekurang-kurangnya selama 3 tahun secara terus-menerus atau selama 6 tahun secara terputus-putus; diutamakan bagi yang bertugas selain di daerah khusus sekurang-kurangnya selama 8 tahun secara terus-menerus dan bagi kepala sekolah sekurang-kurangnya bertugas selama 2 tahun; berprestasi dan/atau berdedikasi luar biasa dalam melaksanakan tugas sekurang-kurangnya mendapat penghargaan tingkat nasional; berperan aktif dalam melakukan kegiatan asosiasi/organisasi profesi guru atau kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan pada berbagai sector; tidak pernah mempunyai catatan pelanggaran atau menerima sanksi sedang dan berat menurut peraturan perundang-undangan (Muslich, 2020).

4.      Penghargaan Guru yang Berhasil dalam Pembelajaran

Tujuan adanya lomba keberhasilan guru dalam pembelajaran atau lomba sejenisnya diharapkan dapat memotivasi para guru untuk dapat lebih meningkatkan profesionalismenya, khususnya dalam hal kemampuannya meranvang, menyajikan, menilai proses dan hasil pembelajaran atau proses bimbingan kepada siswa; dan meningkatkan kebiasaan guru untuk selalu mendokumentasikan hasil kegiatan pengembangan profesinya secara baik dan benar (Sudarma, 2013).

5.      Penghargaan Guru Pemenang Olimpiade

Menurut Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 70, kegiatan OSN Guru (ONS Guru) merupakan salah satu hal yang dapat meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran mata pelajaran yang terdapat dalam kerangka OSN. Kegiatan Olimpiade Sains Nasional (OSN) untuk guru dapat meningkatkan kompetensi profesional atau akademik dan menumbuhkembangkan semangat kompetisi agar dapat memotivasi peningkatan kompetensi guru dalam rangka untuk mendorong mutu proses dan luaran pendidikan. Tujuan kegiatan Olimpiade Sains Nasional (OSN) untuk guru adalah, (1) menumbuhkan budaya kompetitif yang sehat pada kalangan guru; (2) mengembangkan dan membina kesadaran ilmiah untuk mempersiapkan generasi muda dalam menghadapi pemberdayaannya agar wawasan dan pengetahuannya selalu berkembang; (3) meningkatkan wawasan pengetahuan, kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kerja keras untuk mengembangkan IPTEK (Getteng, 2013).

6.      Penghargaan lainnya

Penghargaan lainnya untuk guru yang mengikuti program kerjasama pendidikan antar negara, khususnya bagi guru yang berprestasi. Kerjasama antar negara dilakukan baik di wilayah Asia maupun lainnya. Kerjasama antar negara bertujuan untuk saling pengertian antar anggotanya dan meningkatkan pemahaman. Melalui kerjasama ini, guru-guru berprestasi yang terpilih akan diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan singkat bidang teknologi atau keahlian pembelajaran, studi banding, studi kebudayaan, dan sejenisnya. Kerjasama ini telah dilakukan dengan negara- negara ASEAN, Australia, Jepang, dan lain-lain. Penghargaan lainnya yang diberikan pada guru adalah Anugerah Konstitusi tingkat nasional bagi guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) untuk semua jenis dan jenjang. Penerima penghargaan ini adalah guru-guru PKn terbaik yang diseleksi secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional (Buniar, dkk., 2015).

Menurut Marjuni (2020), penghargaan akan menghasilkan manfaat, antara lain:

1.      Memberikan motivasi. Penghargaan akan dapat meningkatkan motivasi guru terhadap ukuran kinerja, sehingga membantu guru dalam memutuskan bagaimana cara untuk mangalokasikan waktu dan usaha mereka.

2.      Memberikan informasi. Penghargaan dapat menarik perhatian guru dan memberikan informasi atau mengingatkan kepada mereka mengenai pentingnya usaha yang diberi penghargaan dibandingkan dengan hal yang lain.

 

Daftar Pustaka

Buniar., Sartika, D., Noviarti, & Mismawati. 2015. Perlindungan dan Penghargaan Profesi Guru, (Online), (https://pdfslide.net/documents/makalah-perlindungan-dan-penghargaan-gurudocx.html), diakses 21 Maret 2021.

Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Depdiknas RI: Jakarta.

Getteng, A. R. 2013. Menuju Guru Profesional dan Beretika. Yogyakarta: Grha guru guru, 2013

Marjuni. H. A. 2020. Penghargaan Profesi Guru Sebagai Agen Perubahan. Jurnal Inspiratif Pendidikan, 9 (2), 208-217. Dari http://103.55.216.56/index.php/Inspiratif-Pendidikan/article/view/18341/10261.

Muslich, M. 2020. Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Sudarma, M. 2013. Profesi Guru: Dipuji, Dikritisi, dan Dicaci. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sutarsih, C. 2012. Etika Profesi. Kementerian Agama: Jakarta.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENTINGNYA PENGEMBANGAN SOAL HIGH ORDER THINKING SKILLS (HOTS) DALAM PEMBELAJARAN FISIKA

Kurikulum 2013 versi 2016 yang berlaku di Indonesia saat ini meminta guru untuk melaksanakan pembelajaran yang dapat mempengaruhi siswa untu...