Minggu, 11 April 2021

PENTINGNYA PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) DALAM DUNIA PENDIDIKAN


Berdasarkan hasil survey dari badan pengembangan profesionalisme Inggris, masih banyak para pekerja yang tidak melihat diri mereka sebagai pembelajar dan mereka merasa bahwa pengembangan professionalnya merupakan tanggung jawab instansi atau perusahaan tempatnya bekerja, sedangkan sebagian besar instansi atau perusahaan melihat bahwa pembelajaran merupakan sesuatu mempunyai nilai individual dan merupakan tanggung jawab para pekerja itu sendiri untuk mengembangkan kompetisi pribadinya pada pasar kerja. Hal ini menunjukkan bahwa supaya Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) mampu berjalan dengan baik [5].

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan suatu proses belajar yang dapat membantu seseorang agar terpenuhi perannya pada masa kini ataupun masa depan yang lebih efektif dengan cara mempertahankan standar kompetensi profesional dan selalu up-to-date dengan pasar kerja yang semakin lama semakin kompetitif [8]. Berdasarkan hal tersebut, maka Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah proses untuk selalu belajar keprofesionalan seseorang saat dia bekerja dalam profesi tersebut, yang mana hal ini terdiri dari kombinasi kegiatan formal dan informal, seperti kursus di lembaga pelatihan pendidikan, partisipasi dalam komite, konferensi, dan belajar mandiri [3].

Tujuan dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), antara lain: (1) tanggung jawab seseorang pada pembelajaran sepanjang hayat (life long learning), (2) merencanakan dan mengidentifikasi agar mendapatkan keterampilan yang diperlukan, (3) meningkatkan tingkat kelayakan kerja dan praktek profesional, (4) memastikan bahwa standar kerja profesional masih dapat dipertahankan, dan (5) merencanakan perubahan karir [5].

Beberapa manfaat dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), antara lain: (1) adanya peningkatan kepuasan kerja karena seseorang dapat bekerja dengan maksimal; (2) meningkatkan keamanan pada bidang profesional, dan (3) meningkatkan pendapatan seseorang karena dengan tingkat keterampilan yang lebih tinggi maka akan menghasilkan gaji yang lebih tinggi pula [5].

Menurut Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 per Tanggal 1 Januari 2013, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan sesuatu hal sebagai sarana untuk dapat mewujudkan profesionalisme guru di Indonesia. Terkait dengan profesi guru, salah satu komponen penting dalam sistem pendidikan nasional adalah pendidik dan tenaga kependidikan. Komponen ini merupakan salah satu dari masukan instrumental, disamping kurikulum dan fasilitas pendidikan. Tinggi rendahnya mutu pendidikan juga ditentukan oleh mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Terkait dengan mutu pendidik dan tenaga kependidikaan, maka UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa “guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional”. Kualifikasi akademik yang dimaksud adalah program S1 atau D-IV. Konsekuensi dari guru sebagai profesi adalah guru harus melaksanakan kegiatan yang menunjang profesinya dalam program pemerintah yang dikenal dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) [5].

Pengembangan keprofesian guru merupakan suatu proses yang didesain untuk meningkatkan dan memperluas pengetahuan profesional, keterampilan pedagogis, dan sikap guru, sehingga guru mampu melaksanakan proses intruksional tersebut [2]. Sependapat dengan hal tersebut, Bellanca (2009) berpendapat bahwa pengembangan profesional guru adalah salah satu upaya untuk dapat membekali guru dengan keterampilan dan pengetahuan yang bisa mengarahkan guru untuk mengubah kualitas praktik pembelajaran sebelumnya [1]. Pengembangan dan pembinaan guru sebaikanya dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan, supaya guru bisa menganggap dirinya sebagai guru yang profesional. Hal-hal yang dikembangkan dan dibinakan kepada guru merupakan hal yang berkaitan dengan pengetahuan dan apa yang menjadi keterampilannya, sehingga apa yang didapatkan guru pada saat mengikuti pengembangan dan pembinaan dapat bermanfaat bagi karirnya [7].

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) juga memiliki keterbatasan, diantaranya yaitu: (1) waktu (masalah terbesar), karena akibat kesibukannya seseorang sering mengatakan bahwa dia kekurangan waktu, sehingga menjadi masalah untuk bisa terus belajar; (2) kurangnya dukungan dari badan profesional; (3) badan profesional masih berorientasi input; (4) masih bermodus box-ticking sehingga PKB menjadi pekerjaan birokrasi; (5) resources, yang mana beberapa pengembangan masih membutuhkan biaya;  dan (6) geografi, yang mana beberapa penelitian menyebutkan bahwa sejumlah orang masih ada yang mengeluh karena jauhnya tempat tinggal mereka dengan tempat diadakannya pertemuan profesional sehingga mereka tidak bisa hadir [5].

Keterbatasan-keterbatasan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) juga terjadi pada guru. Konsekuensi dari guru sebagai profesi adalah guru harus melakukan suatu kegiatan yang dapat menunjang profesinya, yang mana pada Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB guru terdiri dari 3 sub unsur, yaitu: (1) melaksanakan pengembangan diri, (2) melaksanakan publikasi ilmiah, dan (3) melaksanakan karya inovatif. Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang masih belum optimal disebabkan karena PKB guru yang lebih banyak diikuti adalah kegiatan karya inovatif. Padahal idealnya guru harus mampu untuk melaksanakan ketiga komponen kegiatan PKB tersebut [7].

Hambatan dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru adalah kurangnya rasa percaya diri, masalah waktu, beban pekerjaan yang tinggi, dan bagi guru yang kurang tanggap dengan perkembangan teknologi maka akan menjadi hal yang membatasi guru dalam berkarya.  Upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala/hambatan kegiatan PKB diantaranaya yaitu, guru dituntut untuk berani mengakui dirinya sendiri, guru dituntut untuk mampu memanajemen waktu dengan baik. Bagi guru-guru yang kurang tanggap dengan perkembangan teknologi, maka upaya yang dapat dilakukan pihak sekolah yaitu dengan cara menyediakan sebuah wadah pelatihan-pelatihan untuk mengupgrade kemampuan masing-masing guru sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya [7].

 

Daftar Pustaka

[1] Bellanca, R. A. 2009. Designing Professional Development for Change. California: Corwin Press.

[2] Craft, A. 2000. Continuing Professional Development: A Practical Guide for Teachers and School (2nd ed.). London: Rautledge Falmer.

[3] Cunningham., Ian, Dawes, G., & Bennett, B. 2004. The Handbook of Work Based Learning. Gower Publishing Company.

[4] Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Depdiknas.

[5] Effendi, H & Hendriyani, Y. 2018. Mobile Learning sebagai Alternati Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Profesional. Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) VIII Tahun 2016. Dari https://osf.io/preprints/inarxiv/v83ef/.

[6] Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dari www.permenpan.no.16.go.id.

[7] Pratama, A. L. 2018. Pemberdayaan Pendidik (Studi Kasus Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Di SMKN Seni). Jurnal Akuntabilitas Manajemen Pendidikan, 6 (1), 90-104. Dari http://journal.uny.ac.id/index.php/jamp.

[8] The Association of Professional Engineers and Geoscientists of BC. Continuing Professional Development Guideline. Burnaby. Dari https://www.egbc.ca/.

 




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENTINGNYA PENGEMBANGAN SOAL HIGH ORDER THINKING SKILLS (HOTS) DALAM PEMBELAJARAN FISIKA

Kurikulum 2013 versi 2016 yang berlaku di Indonesia saat ini meminta guru untuk melaksanakan pembelajaran yang dapat mempengaruhi siswa untu...