Minggu, 14 Maret 2021

PENTINGNYA KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI GURU UNTUK MENINGKATKAN MUTU GURU DI INDONESIA



Proses pembelajaran di dalam kelas banyak dipengaruhi dari mutu seorang guru, karena guru merupakan faktor penentu dari keberhasilan dalam proses pembelajaran di sekolah. Guru sebagai seorang tenaga professional melakukan tugas pokok dan fungsi sebagai seorang tenaga pendidik untuk meningkatkan sikap, keterampilan dan pengetahuan siswa (Permana, 2017). Dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 merupakan salah satu usaha dari pemerintah untuk meningkatkan mutu guru di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2005, seorang guru diwajibkan agar mempunyai kualifikasi kompetensi, akademik, sehat jasmani dan rohani, sertifikat pendidik, serta mempunyai kemampuan untuk dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, menyebutkan bahwa guru dituntut untuk mempunyai kompetensi tinggi. Menurut Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus dimiliki, dikuasai, dan dihayati oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Menurut Mulyasa (2007) kompetensi guru adalah perpaduan antara kemampuan keilmuan, personal, sosial, teknologi, dan spiritual yang secara menyeluruh dapat membentuk kompetensi standar profesi guru. Guru sangat  membutuhkan kompetensi yang baik, sehingga bisa menyajikan dan mengembangkan materi pembelajaran yang aktual dengan menggunakan berbagai metode, pendekatan, dan teknologi pembelajaran terkini di sekolah, yang akan berdampak positif untuk meningkatkan proses pembelajaran dan bisa menghasilkan mutu pendidikan yang tinggi.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan dalam mengelola pembelajaran di kelas, yang meliputi   pemahaman terhadap siswa, evaluasi hasil belajar siswa, pelaksanaan dan perancangan pembelajaran, dan pengembangan siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk bergaul dan berkomunikasi secara efektif dengan siswa, sesama guru, tenaga kependidikan, orangtua wali siswa, dan masyarakat sekitar. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, dewasa, stabil, berwibawa, dan arif, yang mana dapat menjadi teladan bagi siswa, dan berakhlak mulia. Kompetensi professional adalah kemampuan dalam menguasai materi pembelajaran secara mendalam dan luas, yang memungkinkan membimbing siswa agar memenuh standar kompetensi yang ditetapkan oleh standar Nasional Pendidikan (Mulyasa, 2007).

Selain kompetensi seorang guru, sebagai guru juga membutuhkan sertifikasi guru. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidikan bagi guru dan dosen. Sedangkan sertifikat pendidikan adalah bukti formal untuk pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Seorang guru wajib memiliki sertifikasi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profess, sehingga guru dapat diakui sebagai tenaga pendidik yang professional. Menurut Mulyasa (2007), sertifikasi guru ini sebagai proses pemberian pengakuan bahwa guru sudah mempunyai kompetensi agar dapat melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu setelah lulus dari uji kompetensi yang diadakan oleh lembaga sertifikasi.

Sertifikasi guru adalah pemenuhan kebutuhan supaya dapat meningkatkan kompetensi profesioanal. Oleh sebab itu, adanya sertifikasi dipandang sebagai bagian esensial untuk dapat mendapatkan sertifikat kompetensi yang sesuai dengan profesi yang dipilih. Representasi  pemenuhan standar kompetensi yang sudah ditetapkan dalam sertifikasi kompetensi adalah sertifikat  kompetensi  pendidik, dimana sertifikasi  ini  sebagai  bukti  pengakuan  kompetensi guru yang telah memenuhi standar dalam melaksanakan pekerjaan profesi keguruannya pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (Sunhaji, 2014).

Kompetensi dan sertifikasi guru sangat dibutuhkan seorang tenaga pendidik di sekolah untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik. Peningkatan dan pengembangan kompetensi guru yang sudah mempunyai sertifikasi guru dilakukan untuk menjaga kompetensi keprofesionalan guru agar tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, atau olahraga (Danim, 2010). Dengan demikian, menurut (Permana, 2017), mutu seorang guru yaitu menjadi prioritas dalam meningkatkan kualitas mutu pendidikan di Indonesia. Oleh sebab itu, dibutuhkan berbagai upaya untuk meningkatkan mutu guru, salah satunya yaitu dengan meningkatkan kompetensi guru dan sertifikasi guru sebagai guru yang profesional.

 

Daftar Pustaka

Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.

Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Depdiknas.

Mulyasa.  2007. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung:  Rosda Karya.

Permana, N. S. 2017. Peningkatan Mutu Tenaga Pendidik Dengan Kompetensi dan Sertifikasi Guru. STUDIA DIDAKTIKA: Jurnal Ilmiah Bidang Pendidikan, 11 (1). Dari http://103.20.188.221/index.php/studiadidaktika/article/view/513.

Sunhaji. 2014. Kualitas Sumber Daya Manusia (Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi Guru). Jurnal Kependidikan, 2 (1), 142-160. Dari http://ejournal.iainpurwokerto.ac.id/index.php/jurnalkependidikan/article/view/546.


 

Selasa, 09 Maret 2021

APA SIH YANG DIMAKSUD DENGAN TEORI BELAJAR KOGNITIF DAN BAGAIMANA IMPLEMENTASINYA PADA PEMBELAJARAN FISIKA?


        Menurut Puspo Nugroho (2015), pengertian “Cognitive” berasal dari kata “Cognition” yang mempunyai kesamaan dengan kata “Knowing” yang artinya mengetahui. Dalam arti luasnya, kognisi merupakan penataan, perolehan, dan penggunaan pengetahuan. Menurut Gredler (2013), kognitif (mengetahui) merupakan proses yang berkembang melalui adaptasi individu terhadap lingkangan sekitarnya dan proses perkembangannya ini terus-menerus berubah. Sedangkan menurut Piaget dalam Fatimah Ibda (2015), pengetahuan adalah genetic, artinya pengetahuan dapat berkembang atau developmental bukan merupakan sesuatu yang diwariskan secara biologis. Dalam hal ini, dalam pandangan Piaget (dalam Puspo Nugroho, 2015), pengetahuan itu datang dari tindakan yang berimplikasi pada perkembangan kognitif, yang mana hal ini dapat dipengaruhi dari keaktifan individu untuk memanipulasi dan keaktifannya dalam berinteraksi dengan lingkungan. Dalam hal ini berarti proses dalam mencari pengetahuan seseorang tidak dapat berpisah dari lingkungan sekitarnya.

            Terdapat lima ciri aliran kognitifisme, yaitu: a) mementingkan apa yang terjadi pada diri anak, b) mementingkan peranan kognitif, c) mementingkan keseluruhan daripada bagian-bagian, d) mementingkan pembentukan struktur kognitif, dan e) mementingkan kondisi waktu sekarang. Untuk tahapan dari teori kognitif ini adaah dimulai dari pengkodean – penyimpanan - perolehan kembali – pemindahan informasi (Nugroho, 2015). Kemudian, menurut pandangan Gestalt, aplikasi teori belajar kognitif dalam proses pembelajaran yaitu sebagai berikut: (Pahliwandari, 2016)

1.      Pengalaman tilikan (insight), yang mana tilikan ini menjadi peranan yang sangat penting dalam perilaku;

2.      Pembelajaran yang bermakna (meaningful learning), yang mana kebermaknaan unsur-unsur yang terkait dapat menunjang pembentukan tilikan dalam suatu proses pembelajaran;

3.      Perilaku bertujuan (pusposive behavior), yang mana perilaku terarah pada tujuan. Perilaku bukan hanya terjadi karena adanya hubungan stimulus-respons, namun juga ada kaitannya dengan tujuan yang akan dicapai;

4.      Prinsip ruang hidup (life space), yang mana perilaku individu mempunyai keterkaitan dengan lingkungan sekitar. Untuk itu, materi yang diajarkan haruslah mempunyai keterkaitan dengan keadaan lingkungan sekitar siswa; dan

5.      Transfer dalam belajar, yang mana terdapat pemindahan pola-pola perilaku dalam keadaan suatu pembelajaran tertentu ke situasi yang lain. Transfer belajar dapat terjadi jika siswa dapat mamahami prinsip-prinsip pokok dari persoalan yang disajikan dan dapat menemukan generalisasi yang akan digunakan untuk memecahkan masalah dalam situasi yang lain.

Menurut pandangan Jerome Brunner, konsep dari teori belajar kognitif menuntut adanya prinsip-prinsip utama. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut: (Pahliwandari, 2016)

1.      Pembelajaran yang aktif, yang mana disini siswa sebagai subyek belajar yang akanmenjadi faktor paling utama. Disini, siswa dituntut untuk belajar dengan mandiri dan aktif;

2.      Prinsip pembelajaran dengan interaksi sosial untuk menambah perkembangan kognitif (pengetahuan) siswa dan menghindarkan dari kognitif yang bersifat egosentris;

3.      Belajar menerapkan hal yang dipelajari agar siswa memiliki pengalaman dalam mengeksplorasi kognitifnya lebih mendalam.

4.      Adanya guru yang memberi arahan supaya siswa tidak melakukan banyak kesalahan dalam memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang positif;

5.      Dalam memberikan materi kepada siswa, guru perlu memberi arahan yang baik dalam hal materi yang disampaikan maupun metode yang digunakan;

6.      Pemberian reinforcement berupa hadiah dan hukuman bagi siswa. Ketika siswa melakukan hal yang tepat maka diberi hadiah agara siswa terus berbuat dengan tepat. Hadiah tersebut dapat berupa pujian, dan sebagainya. Sebaliknya, jika siswa melakukan kesalahan maka diberi hukuman agar siswa dapat menyadari dan tidak mengulangi lagi kesalahan yang telah dilakukan. Hukuman tersebut dapat berupa nasehat, teguran, dan sebagainya tetapi bukan hukuman yang berupa kekerasan;

7.      Materi yang diberikan akan sangat bermakna bagi siswa apabila saling ada keterkaitan, karena dengan begitu siswa akan terlatih untuk mengeksplorasi kemampuan kognitifnya;

8.      Pembelajaran dilakukan dari pengenalan umum ke khusus (Ausable) atau sebaliknya dari khusus ke umum atau dari konkrit ke abstrak (Piaget);

9.      Pembelajaran tidak akan terhenti sampai ditemukannya unsur-unsur baru untuk dipelajari, yang mana pembelajaran ini dengan orientasi ketuntasan; dan

10.  Adanya kesamaan konsep atau istilah. Dalam suatu konsep dapat sangat mengganggu dalam pembelajaran, sehingga dibutuhkan penyesuaian integratif. Penyesuaian integrative ini dapat diterapkan dengan menyusun materi, sehingga guru bisa menggunakan hierarki-hierarki konseptual ke atas dan ke bawah selama informasi disajikan.

Menurut penelitian dari Maulana (2009), pengimplementasian metode konflik kognitif dalam pembelajaran fisika cukup efektif untuk mengatasi permasalahan miskonsepsi pada siswa untuk membentuk keseimbangan ilmu yang lebih tinggi. Adanya rangsangan konflik kognitif dalam pembelajaran fisika akan membantu proses asimilasi menjadi lebih efektif dan bermakna dalam hal intelektualitas siswa. Dengan adanya kemampuan berpikir kritis pada siswa dan pemahaman konsep terhadap materi, maka hasil belajar kognitif siswa menjadi lebih optimal. Untuk mengatasi miskonsepsi siswa, dapat dilakukan pembelajaran dengan metode konflik kognitif yang disertai dengan demonstrasi dan diskusi, yang dilanjutkan dengan tes evaluasi siswa terhadap materi yang telah dipelajari. Menurut hasil penelitian Setyowati, dkk (2011), metode konflik kognitif ini hasil tes evaluasi pemahaman konsep siswa yang dilakukan setelah pembelajaran terjadi penurunan prosentase miskonsepsi terhadap suatu materi pokok fisika. Hal ini menunjukkan bahwa metode pendekatan konflik kognitif ini sukses untuk mengurangi miskonsepsi siswa dan menambah pemahaman siswa terhadap materi pokok fisika.

Menurut (Burhanuddin, 2014), teori pembelajaran kognitif memiliki kelebihan, yaitu sebagai berikut:

1.      Sebagian besar dalam kurikulum pendidikan negara Indonesia lebih menekankan pada teori kognitif yang mengutamakan pada pengembangan pengetahuan yang dimiliki pada setiap individu.

2.      Dengan menerapkan teori kognitif, maka guru dapat memaksimalkan ingatan yang dimiliki oleh siswa untuk mengingat semua materi-materi yang diberikan karena pada pembelajaran kognitif salah satunya menekankan pada daya ingat siswa untuk selalu mengingat akan materi-materi yang telah diberikan.

3.      Pada metode pembelajaran kognitif, guru hanya perlu memberikan dasar-dasar dari materi yang diajarkan untuk pengembangan, yang kemudian kelanjutannya diserahkan pada siswa, dan guru hanya perlu memantau dan menjelaskan dari alur pengembangan materi yang telah diberikan.

4.      Metode kognitif mudah diterapkan dan juga telah banyak diterapkan pada pendidikan di Indonesia dalam segala tingkatan.

5.      Menurut para ahli kognitif sama artinya dengan kreasi atau pembuatan satu hal baru atau membuat suatu yang baru dari hal yang sudah ada, maka dalam metode belajar kognitif siswa harus lebih bisa mengkreasikan hal-hal baru yang belum ada atau menginovasi hal-hal yang sudah ada menjadi lebih baik lagi.

Kemudian, kelemahan dari teori pembelajaran kognitif yaitu sebagai berikut:

1.      Teori kognitif lebih menekankan pada kemampuan ingatan siswa dan kemampuan ingatan masing-masing siswa, sehingga kelemahannya adalah selalu menganggap semua siswa imemiliki kemampuan daya ingat yang sama dan tidak dibeda-bedakan.

2.      Jika dalam pembelajaran hanya menggunakan metode kognitif, maka siswa tidak akan mengerti sepenuhnya materi yang diberikan.

3.      Adakalanya metode ini tidak memperhatikan cara siswa dalam mengeksplorasi atau mengembangkan pengetahuan dan cara-cara siswa dalam mencarinya, karena pada dasarnya masing-masing siswa memiliki cara yang berbeda-beda.

4.      Dalam menerapkan metode pembelajaran kognitif, guru pelu memperhatikan kemampuan siswa dalam mengembangkan suatu materi yang telah diterimanya.

5.      Apabila sekolah kejuruan hanya menggunakan metode kognitif tanpa adanya metode pembelajaran lain, maka guru akan kesulitan dalam praktek kegiatan atau materi.


Daftar Pustaka

Burhanuddin, A. 2014. Kekurangan dan Kelebihan Teori Kognitif dan Konstruktivistik, (Online), (https://afidburhanuddin.wordpress.com/2014/06/07/kekurangan-dan-kelebihan-teori-kognitif-dan-konstruktivistik-4/), diakses 9 Maret 2021.

Gredler, M. E. 2013. Learning and Instruction: Teori dan Aplikasi. Jakarta: Kencana.

Ibda, F. 2015. Perkembangan Kognitif: Teori Jean Piaget. Jurnal Intelektualita, 3 (1), 27-38. Dari https://www.jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/intel/article/view/197/178.

Maulana, P. 2009. Pengaruh Pendekatan Konflik Kognitif dalam Pembelajaran Fisika untuk Mengurangi Terjadinya Miskonsepsi Fisika. Skripsi diterbitkan. Semarang: Universitas Negeri Semarang.  Dari http://lib.unnes.ac.id/14352/.

Nugroho, P. 2015. Pandangan Kognitifisme dan Aplikasinya dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Anak Usia Dini. Kudus: Jurnal Thufala, 3 (2), 281-304. DOI: 10.21043/thufala.v3i2.4734.

Pahliwandari, R. 2016. Penerapan Teori Pembelajaran Kognitif dalam Pembelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan. Jurnal Pendidikan Olahraga, 5 (2), 154-164. Dari http://journal.ikippgriptk.ac.id/index.php/olahraga/article/view/383.

Setyowati, A., Subali, B., & Mosik. 2011. Implementasi Pendekatan Konflik Kognitif dalam Pembelajaran Fisika untuk Menumbuhkan Kemampuan Berpikir Kritis Siswa SMP Kelas VIII. Jurnal Pendidikan Fisika Indonesia, 7 (2), 89-96. Dari https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/JPFI/article/view/1078.




 

Sabtu, 06 Maret 2021

APA SAJA KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN GURU MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN?


Guru merupakan seorang pemimpin yang menjadi pembentuk kepribadian dan juga watak seseorang agar dapat membangun jati dirinya dan bangsa. Untuk itu, tugas seorang guru bukanlah hanya mengajarkan ilmu pengetahuan saja, namun juga membentuk watak dan jiwa sesuai dengan yang dicita-citakan masyarakat dan bangsa Indonesia, yang mana harus sesuai dengan agama, ideologi, dan falsafah. Guru merupakan salah satu profesi yang dikerjakan karena adanya panggilan jiwa di kelas ataupun di luar kelas. Untuk itu, pemerintah sudah sepatutnya memperhatikannya karena dilihat dari peran dan fungsi yang sangat penting untuk masa depan dan kemajuan bangsa Indonesia (Hadi, 2009).

Pada kenyataannya, profesi guru sampai saat ini hanya dijadikan profesi yang dikemudiankan (under privilege). Bahkan yang sudah menyandang gelar sarjana pendidikan ada yang menolak menjadi seorang guru dan lebih memilih profesi lain yang lebih dapat meningkatkan perekonomiannya. Hal ini dikarenakan gaji seorang guru dengan apa yang dilakukannya tidak sebanding. Untuk itu, jabatan profesi guru yang belum setara dengan profesi lain perlu untuk diperbaharui guna meningkatkan profesionalisme guru dan mengangkat harkat dan martabat guru. Dalam hal ini, pemerintah membuat suatu kebijakan dengan menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai langkah untuk menciptakan harapan masyarakat dan sebagai bentuk kepedulian dari pemerintah (Hadi, 2009).

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 2 ayat (2), syarat yang harus dipenuhi oleh guru supaya dapat disebut sebagai tenaga profesional adalah pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik. Artinya, syarat utama agar guru dikatakan sebagai tenaga pendidik, maka guru tersebut harus memiliki sertifikasi pendidik. Dalam pasal 11 ayat (1) juga disebutkan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Dalam pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Sisdiknas, guru juga dituntut untuk dapat memenuhi dan memiliki sertifikasi yang sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, dan memiliki kemampuan untuk dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, kedudukan guru sebagai tenaga profesional adalah pemberian perlindungan terhadap profesi guru, pengakuan sebagai tenaga profesional seperti profesi lain, peningkatan kesejahteraan guru, pemberian kesempatan yang luas dalam meniti karir, dan lain-lain. Menurut pasal 2 ayat (1) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, kedudukan guru berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Mengenai tujuan guru, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Guru dan Dosen pada pasal 6, menyebutkan bahwa “Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan juga mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi siswa supaya menjadi manusia yang beriman dan betakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki akhlak yang mulia, sehat, berilmu, kreatif, cakap, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab”.

Kemudian, hak dan kewajiban guru juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, hak guru yaitu:

a.         Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

b.        Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan profesi kerja.

c.         Memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.

d.        Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.

e.         Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.

f.          Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

g.        Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.

h.        Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.

i.          Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.

j.          Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.

k.        Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Dalam melakukan tugasnya, guru juga memiliki kewajiban sebagai berikut:

a.         Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

b.        Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

c.         Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, agama, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi perserta didik dalam pembelajaran.

d.        Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan

e.         Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

  

Daftar Pustaka

Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Depdiknas.

Departemen Pendidikan Nasional. 2003. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas.

Hadi, A. M. 2009. Konsep Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Guru dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (Analisis Konsep Pada Pasal 2, 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen). Skripsi diterbitkan. Tulungagung: IAIN Tulungagung. Dari http://repo.iain-tulungagung.ac.id/2499/.


 

Selasa, 02 Maret 2021

PENTINGKAH MEMANFAATKAN IPTEK DALAM PEMBELAJARAN FISIKA?

 


Revolusi Industri 4.0 di abad 21 merupakan tantangan untuk semua bidang ilmu, khususnya adalah bidang pendidikan. Menurut Hamida (2013), adanya Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) akan dapat mendorong setiap orang untuk berpikir kreatif dan bersikap aktif dalam mengembangkan potensi diri. Menurut Purba (2017), untuk mengembangkan potensi diri, maka seorang pelajar harus selalu belajar baik secara kognitif, afektif, dan psikomotorik. Karena ilmu pengetahuan dan teknologi semakin berkembang, maka IPTEK dapat dimanfaatkan dalam pembelajaran dengan baik. Dalam pembelajaran fisika dapat memanfaatkan media berbasis digital untuk membantu proses pembelajaran agar lebih efektif. Pembelajaran fisikan yang berbasis digital tentunya akan menjadi daya tarik siswa yang kurang tertarik dengan mata pelajaran fisika.

Namun sampai saat ini, sebagian guru fisika masih banyak yang menggunakan pembelajaran dengan metode ceramah. Biasanya guru dalam memulai pembelajaran langsung memaparkan materi, yang kemudian guru tersebut memberikan contoh soal mengenai materi tersebut, dan dilanjutkan dengan melakukan evaluasi terhadap siswa melalui pemberian latihan soal. Pada umumnya, pembelajaran fisika hanya berpusat pada guru, sehingga siswa bersikap pasif dan bahkan ada yang siswa hanya dituntut untuk menghafalkan rumus-rumus fisika tanpa memahami konsep dan manfaat dari materi yang dipelajari. Hal ini tidak jarang menyebabkan hasil belajar fisika siswa di sekolah masih rendah dan belum ada peningkatan atau belum dapat memenuhi kriteria ketuntasan minimal yang ditentukan oleh sekolah. Pemahaman terhadap suatu materi dan penguasaan konsep fisika yang baik dan benar dapat memberikan kontribusi terhadap kemajuan IPTEK, yang mana hal ini bisa dikembangkan melalui penerapan metode, pendekatan, media, dan strategi yang tepat (Wahyuni, 2012).

Dalam pembelajaran fisika perlu memanfaatkan IPTEK karena kebanyakan materi fisika bersifat abstrak, yaitu sebagai produk (berupa konsep, fakta, hukum, teori, prinsip) dan sebagai proses (berupa kerja ilmiah). Menurut Purba (2019), Selain pada proses pembelajaran, evaluasi pembelajaran juga perlu diperhatikan oleh guru dengan menerapkan kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Sesuai dengan kurikulum tersebut dan revolusi industri 4.0, maka guru harus menggunakan pembelajaran yang kreatif dalam pelaksanaan pembelajaran, sehingga proses pembelajaran menjadi lebih efektif agar konsentrasi belajar mahasiswa dalam upaya mencapai standar mutu pendidikan. Menurut Permenristekdikti No.44, Standar Nasional Pendidikan Tinggi merupakan satuan standar yang terdiri dari Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat.

Menurut Darmaningrat (2018), dengan memanfaatkan aplikasi berbasis digital learning, maka kemampuan untuk menciptakan rencana pembelajaran menjadi lebih implementatif dan lebih baik, dalam mempraktikkan suatu metode pembelajaran menjadi lebih menarik dan bervariasi, dan juga mendapatkan sumber belajar lebih lengkap dengan memanfaatkan digital. Dengan memanfaatkan aplikasi digital learning, maka akan memberi kemudahan bagi siswa untuk dapat mengakses sumber belajar yang menyenangkan dan interaktif. Selain bermanfaat bagi siswa itu sendiri, orang tua juga bisa turut ikut berpartisipasi dalam memantau materi yang disampaikan oleh guru pada siswa di sekolah melalui aplikasi berbasis digital tersebut. Dari sini, dapat kita ketahui bahwa peran IPTEK sangat berdampak besar bagi pembelajaran di sekolah, khususnya pembelajaran fisika yang perlu adanya pembelajaran yang mampu membangkitkan minat belajar siswa.

 

Daftar Pustaka

Darmaningrat, E. W. 2018. Pemanfaatan Aplikasi Digital Learning pada Pembelajaran Pengayaan di Sekolah Menengah Kota Surabaya. Surabaya: Seminar Nasional Sistem Informasi Indonesia.

Hamida, Naba, dkk. 2011. Studi Komparasi Penggunaan Laboratorium Virtual dan Laboratorium Riil dalam Pembelajaran Student Teams Achievement Division (STAD) Terhadap Prestasi Belajar Ditinjau dari Kreativitas Mahasiswa pada Materi Pokok Sistem Koloid Kelas XI Semester Genap SMA Negeri 1 Banyudono Tahun Pelajaran 2011/2012. Jurnal Pendidikan Kimia Universitas Sebelas Maret, 2 (2).

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Kopertis 3 (online). (http://kopertis3.or.id). diakses 02 Maret 2021.

Purba, L. S. L. 2017. Pengaruh Penerapan Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Two Stay Two Stray (TS-TS) Terhadap Hasil Belajar dan Aktivitas Belajar Mahasiswa pada Pokok Bahasan Koloid. EduMatSains, 1(2), 137-152.

Purba, L. S. L. 2018. Peningkatan Konsentrasi Belajar Mahasiswa Melalui Pemanfaatan Evaluasi Pembelajaran Quizizz pada Mata Kuliah Kimia Fisika I. JDP, 12 (1), 29-39. Dari http://repository.uki.ac.id/2628/.

Wahyuni, E. 2012. Pengaruh Pemanfaatan Multimedia dalam Pembelajaran Fisika Terhadap Pemerolehan Belajar. Jurnal Visi Ilmu Pendidikan, 7 (1), 694-710. Dari https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jvip/article/view/338/343.


Sabtu, 20 Februari 2021

Bagaimana Perkembangan Profesi Keguruan di Indonesia?

 

Guru merupakan salah satu profesi yang tidak akan pernah lepas dari sorotan dunia pendidikan. Tujuan pembelajaran dapat tercapai dan proses pendidikan di Indonesia masih tetap dapat berlangsung sampai saat ini, itu semua tidak jauh dari peran seorang guru. Selain itu, guru bukan hanya berkecimpung di dunia pendidikan, namun guru juga ada kaitannya dengan hubungan sosial, yang mana hubungan ini berkaitan dengan hubungan guru dengan murid, orang tua murid, sesama guru, maupun masyarakat. Melalui hubungan sosial ini diharapkan guru dapat membantu siswa untuk membentuk karakter, yang mana hal tersebut dapat berpengaruh dalam aktivitas siswa dalam hidup bermasyarakat (Mulyasa, 2006; Kunandar, 2007; Masnur, 2007; dan Mahfuddin, 2013). Dalam hubungan sosial tersebut, guru harus memiliki kemampuan dalam berkomunikasi, mudah bergaul, memiliki rasa simpatik yang tinggi, mampu bekerja sama dengan baik, dan juga menjadi pribadi yang menyenangkan. Selain di lingkungan sekolah, keberadaan guru juga sangat diharapkan di lingkungan masyarakat. Untuk itu, guru harus dapat menjadi contoh yang baik, sehingga keefektifan proses pembelajaran dapat terwujud dan juga hubungan antara sekolah dan masyarakat dapat terjalin lebih baik (Rahadian, 2015).

Guru adalah sumber daya utama untuk dapat tercapainya tujuan pembangunan pendidikan yang perlu untuk diberi penghargaan dengan layak sesuai dengan peran guru yang begitu besar dalam hal pembangunan nasional pada bidang pendidikan (Komara, 2016). Pengembangan profesinalisme guru sangat diperhatikan oleh dunia, karena guru mempunyai peran dan juga tugas untuk memberikan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, guru juga harus membentuk jiwa dan sikap siswa untuk dapat bertahan di era hiperkompetisi. Mengembangkan profesi guru sebenarnya bukanlah sesuatu yang mudah, bahkan birokrasi pendidikan terkadang kurang/tidak mendukung terciptanya keadaan pengembangan profesi guru yang kondusif (Mustofa, 2007). Beberapa kenyataan sebagai bukti bahwa guru belum secara penuh memperoleh profesi yang semestinya, yaitu: penugasan guru tidak sesuai bidang keahliannya; pengangkatan guru, khususnya guru honorer sebagian besar banyak yang belum ada perjanjian kerja bersama; pengembangan dan pembinaan profesi  maupun karir guru sebagian besar belum dapat terjamin; terdapat penyumbatan dan pembatasan oleh aspirasi guru dalam memperjuangkan demi kemajuan pendidikan secara professional dan juga akademik; pembayaran gaji guru honorer yang masih belum wajar; adanya arogansi oknum pemerintahan, orang tua dan siswa terhadap guru, dan masyarakat; adanya mutasi terhadap guru dengan tidak adil; adanya tindakan disiplin untuk guru karena adanya perbedaan pandangan dengan kepala sekolah; serta guru yang sampai menjadi korban karena ia bertugas di sekolah yang sudah rusak atau di daerah penuh konflik (Komara, 2016).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 7 ayat (1) huruf h, menyatakan bahwa guru harus mempunyai jaminan dalam perlindungan hukum ketika melaksanakan tugas profesionalannya (Setneg RI, 2005).  Namun, menurut data empiris perlindungan hukum pada guru di Indonesia masih lemah. Ketika guru mendapatkan suatu masalah berkaitan hukum, khususnya masalah yang ada kaitannya dengan tugas guru, maka seolah-olah guru harus berjuang sendiri dalam menyelesaikan hukumannya tersebut. Nyatanya, sampai saat ini masih banyak guru bekerja dengan ketidakpastian. Ketakpastian tersebut meliputi status kepegawaian, pengembangan profesi, kesejahteraan, maupun advokasi hukum (Apandi, 2013).

Tampaknya, organisasi yang mengatur keprofesian guru perlu di tambah bidang yang memiliki tugas melakukan advokasi hukum. Selain itu, guru di Indonesia perlu dipermudahkan dalam proses menjadi anggota profesi guru, sehingga ketika guru menghadapi suatu masalah yang berkaitan dengan hukum akan mendapatkan bantuan kepada organisasi keprofesian guru dalam memberikan bantuan hukum atau melakukan pendampingan (Apandi, 2013). Perlindungan hukum yang dimaksud adalah mencakup segala dimensi, yang meliputi upaya mewujudkan kepastian hukum, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi guru dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya (Kemendikbud RI, 2012).

Pemerintah atau LKBH PGRI (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia) seharusnya memberikan perlindungan hukum kepada semua guru, meskipun diminta atau tidak diminta; menyebarluaskan informasi untuk meningkatkan kesadaran kewajiban dan hak guru; memberikan perlindungan hukum yang sesuai dengan kerjasama dengan guru; bekerjasama dengan instansi terkait untuk mewujudkan perlindungan terhadap guru; memberi nasihat pada guru yang sedang membutuhkan; serta membantu guru untuk  memperjuangkan haknya, seperti menerima keluhan atau pengaduan guru (Komara, 2016).

 

Daftar Pustaka

Apandi, I. 2013. Perlindungan Hukum bagi Guru, (Online), (http://www.kompasiana. com/idrisapandi/perlindungan-hukum-bagiguru_55298284f17e61b97cd623ab), diakses 20 Februari 2021.

Kemendikbud RI [Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia]. 2012. Kebijakan Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Online), (https://www.usd.ac.id/fakultas/pendidikan), diakses 20 Februari 2020.

Komara, E. 2016. Perlindungan Profesi Guru di Indonesia. Jurnal Indonesia untuk Kajian Pendidikan. 1 (2), 151 – 160. Dari http://ejournal.upi.edu/index.php/mimbardik.

Kunandar. 2007. Guru Professional. Jakarta: Rajawali Pers.

Mahfuddin, A. 2013. Profesionalisme Jabatan Guru di Era Globalisasi. Bandung: Rizqi Press.

Masnur, M. 2007. Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Guru. Jakarta: Bumi Aksara.

Mulyasa, E. 2006. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mustofa. 2007. Upaya Pengembangan Profesionalisme Guru di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Pendidikan, 4 (1). Dari https://media.neliti.com.

Rahadian, D. 2015. Peran dan Kedudukan Guru dalam Masyarakat. Jurnal Pendidikan Tinggi dan Informasi, 26 - 37. Dari https://journal.institutpendidikan.ac.id.

Setneg RI [Sekretariat Negara Republik Indonesia]. 2005. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

PENTINGNYA PENGEMBANGAN SOAL HIGH ORDER THINKING SKILLS (HOTS) DALAM PEMBELAJARAN FISIKA

Kurikulum 2013 versi 2016 yang berlaku di Indonesia saat ini meminta guru untuk melaksanakan pembelajaran yang dapat mempengaruhi siswa untu...