Minggu, 09 Mei 2021

PENTINGNYA ETIKA PROFESI GURU UNTUK MEMINIMALISIR PELANGGARARAN HUKUM


Tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang dituangkan dalam Alinea IV Pembukaan dan Pasal 31 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sebagai aturan pelaksanaannya, maka legislator mengembangkan instrumen melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen). Tujuannya yaitu untuk meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan guru sebagai upaya preventif dalam mengeliminasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh guru. Adanya perundangan tersebut memberikan ruang bagi guru untuk mengembangkan organisasi profesi (Astuti, 2012).

Melalui organisasi profesi, Kode Etik Guru dapat dilahirkan dan diterapkan, sehingga dapat mengontrol dan menjaga perilaku guru. Tahun 2008, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organisasi profesi guru berhasil mengembangkan Kode Etik Guru (Astuti, 2012). Namun, adanya pengembangan kode etik guru tidak serta merta langsung dipatuhi oleh guru. Hingga saat ini, masih banyak terjadi peristiwa yang menunjukkan ketidakprofesionalitasan guru.

 

Bentuk lain perilaku guru yang dinilai oleh masyarakat sebagai ketidakprofesionalitasan guru adalah kekerasan kepada siswa pada saat pengajaran di sekolah. Perilaku ini menjadi sangat disoroti tidak saja oleh masyarakat, tetapi juga sejumlah pihak, seperti lembaga perlindungan anak. Kekerasan itu tidak saja berupa fisik, tetapi simbolik, atau kedua-duanya dilakukan secara bersamaan. Upaya represif dalam penyelesaian pelanggaran-pelanggaran hukum di atas seringkali menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang cukup banyak, dapat menimbulkan cap (labeling) yang susah untuk dihilangkan. Untuk itu, perlu dipikirkan upaya lain yang dapat mengeliminasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh guru tanpa menimbulkan akibat negative (Astuti, 2012).

Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh guru dapat dieliminiasi melalui upaya preventif, yaitu dengan menerapkan Etika Profesi Guru yang disusun oleh Organisasi Profesi Guru sesuai dengan amanat UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen. Upaya preventif ini lebih efektif dan efisiensi jika dibandingkan dengan upaya represif, karena mencegah lebih baik dari pada mengobati, sosialisasi, implementasi dan pengawasan (Purwoleksono, 2008).

Etika Profesi Guru menjadi tanggung jawab Dewan Kehormatan Profesi Guru Indonesia yang telah terbentuk pada bulan Pebruari tahun 2011, Untuk itu Dewan Kehormatan Profesi Guru Indonesia harus bekerja keras melaksanakan perannya sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya (Harun, 2016).

Pentingnya Etika Profesi Guru dalam mengeliminasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh guru, maka masyarakat sebagai harus ikut berperan sebagai pengkontrol pelaksanaan Etika Profesi Guru. Kontrol tersebut dapat dilakukan melalui pengawasan kerja Dewan Kehormatan Profesi Guru Indonesia dan memberikan penilaian kualitas dan perilaku guru dalam menjalankan tugasnya apakah masih melanggar hukum atau tidak.

 

Daftar Pustaka

Astuti, P. 2012. Etika Profesi Sebagai Upaya Preventif untuk Meminimalisasi Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Oleh Guru. Arena Hukum, 5 (3), 182-190. Dari https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/108/110.

Harun. 2016. Perlindungan Hukum Profesi Guru Dalam Perspektif Hukum Positif. Jurnal Law and Justice, 1 (1), 74-84. Dari http://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/2858.

Purwoleksono, D. E. 2008. Pidato Pengukuhan Guru Besar “Pengaturan Sanksi Pidana Dalam Ketentuan Undangundang”. Surabaya: Universitas Airlangga.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENTINGNYA PENGEMBANGAN SOAL HIGH ORDER THINKING SKILLS (HOTS) DALAM PEMBELAJARAN FISIKA

Kurikulum 2013 versi 2016 yang berlaku di Indonesia saat ini meminta guru untuk melaksanakan pembelajaran yang dapat mempengaruhi siswa untu...