Minggu, 18 April 2021

PENTINGNYA PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) BAGI KOMPENTENSI GURU

Sumber: https://intelmediabogorraya.id/disdik-kota-bogor-gelar-pengembang-keprofesian-berkelanjutan-bagi-guru-sd/.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, guru merupakan pendidik yang profesional. Dalam hal ini, sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu guru disertai dengan peningkatan kesejahteraan guru, dengan harapan bisa meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Profesionalitas guru bisa dilakukan melalui kegiatan penelitian tindakan kelas (PTK) dan mengikuti kegiatan perkembangan keprofesian melalui belajar dari berbagai sumber. Guru juga dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi dan mengembangkan keprofesian (Karim & Joko, 2017).

Kompetensi guru adalah salah satu unsur untuk meningkatkan penyelenggaraan Pendidikan, karena kompetensi guru merupakan praktisi pendidikan yang memahami segala sesuatu yang terjadi pada siswanya dan memiliki tanggung jawab langsung terhadap perkembangan siswa di sekolah. Namun, pada kenyatannya di lapangan masih ada beberapa guru yang beranggapan bahwa pengembangan keprofesian hanya sebagai persyaratan untuk menaikkan pangkat dan jabatan, sehingga setelah mencapai hal tersebut guru tidak perlu lagi mengembangkan profesinya. Banyak faktor yang mempengaruhi seorang guru tidak mempunyai keinginan untuk mengembangkan profesinya, salah satunya yaitu belum diketahui bagaimana dan apa saja manfaat mengembangkan profesi guru (Karim & Joko, 2017).

Guna meningkatkan kompetensi guru di Indonesia, maka strategi dan kebijakan pembangunan di bidang pendidikan harus diprioritaskan, salah satunya adalah melalui pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi guru dalam jabatan melalui latihan berkala dan merata. Selain itu, juga dilakukan penguatan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Kemudian, juga perlu adanya program pembinaan karir dan pengembangan profesi kepala sekolah serta pengawas sekolah (Kastawi & Yuliejantiningsih, 2019).

Pengembangan Keprofesian Berkelajutan (PKB) adalah suatu kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengisi posisi saat ini dan masa depan. Tiga langkah dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengukuran kebutuhan pengembangan profesi, pelatihan, dan evaluasi (Lunenberg dan Ornstein, 2012). Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi guru merupakan bentuk pembelajaran berkelanjutan untuk seorang guru, yang mana kegiatan ini sebagai alat untuk pengembangan profesinya yang harus dilakukan berdasarkan kebutuhan guru yang bersangkutan. Kebutuhan disini yang dimaksud adalah kebutuhan untuk meningkatkan dan mencapai kompetensinya di atas standar kompetensi profesi guru. Kegiatan ini juga berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru (Karim & Joko, 2017).

Menurut Danim (2011), di Indonesia hanya sebagian kecil (5%) dari guru yang mempunyai peluang untuk mengembangkan keprofesiannya atas prakarsa lembaga, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jika pelatihan diberikan secara merata, maka setiap guru di Indonesia hanya mempunyai peluang untuk mengikuti pengembangan profesi sekali dalam kurun waktu 20 tahun. Maka, Danim menyarankan supaya para guru melakukan pengembangan profesional secara mandiri.

Studi kasus yang dilakukan Sianturi (2013) menunjukkan bahwa kebutuhan pengembangan keprofesian guru harus berdasarkan karakteristik mereka. Artinya need assessment dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan langkah yang sangat penting supaya tepat pada sasaran. Menurut hasil penelitian dari Sianturi (2013), menyatakan bahwa Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan metodologi pembelajaran adalah materi yang diperlukan untuk dilatihkan dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk meningkatkan kompetensi guru.

Metode dan teknik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang paling banyak digunakan adalah diklat, simulasi, kuliah, diskusi, dan pemodelan perilaku. Namun, on the job training/learining jarang digunakan karena proses pelaksanaannya lebih rumit, padahal kegiatan ini perlu untuk dilaksanakan. Menurut Noe, dkk (2003), kegiatan on the job training merupakan upaya untuk memfasilitasi peningkatan pengetahuan staf mengenai pekerjaan, perilaku, dan keterampilan. Untuk itu, seharusnya ini merupakan suatu teknik yang tepat untuk dapat meningkatkan kompetensi profesional, pedagodik, kepribadian, dan sosial guru. On the jon training merupakan teknik bekerja sambil belajar yang praktis untuk diterapkan.

Kendala utama implementasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah kurangnya narasumber, tidak adanya program dari pemerintah daerah, padatnya kegiatan guru di sekolah, kurangnya dana, tidak adanya tuntutan berubah setelah selesai pelatihan, tidak adanya dukungan dari teman sejawat, dan tidak adanya pendampingan dari pengawas ke sekolah. Kendala dari sisi guru adalah rendahnya kemampuan teknologi informasi dari guru, kurangnya minat guru untuk mengembangkan diri, setelah pelatihan guru tidak bersedia menularkan ilmunya kepada guru lain, terbatasnya fasilitas sekolah, dan guru hanya menginginkan sertifikat. Sedangkan kendala dari sisi pemerintah daerah adalah pelatihan yang diberikan tidak merata, waktu pelatihan terlalu singkat, jarang membuat program pelatihan, dan tidak ada penugasan kepada pengawas sekolah untuk mendampingi guru (Kastawi & Yuliejantiningsih, 2019).

 

Daftar Pustaka

Danim, S. 2011. Pengembangan Profesi Guru Dari Pra-Jabatan, Induksi, ke Profesional Mandiri. Jakarta: Kendana Prenada Media Group.

Departemen Pendidikan Nasional. 2003. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.

Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.

Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.

Karim, A. & Joko, I. S. 2017. Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk Meningkatkan Kompetensi Profesional Bagi Guru SD Muhammadiyah 8 dan SD Islam NU Pungkuran Kota Semarang Melalui Workshop, Klinik, dan Pendampingan. Seminar Nasional Pendidikan, Sains dan Teknologi. Dari https://jurnal.unimus.ac.id/index.php/psn12012010/article/view/3319.

Kastawi, N. S. & Yuliejantiningsih, Y. 2019. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan. Jurnal Manajemen Pendidikan, 6 (2), 157-168. Dari https://ejournal.uksw.edu/kelola/article/view/2987.

Noe., Hollenbeck., Gerhart., & Wright. 2003. Human Resource Management. New York: The McGraw-Hill Companies.

Sianturi, C. L. 2013. Asesmen Kebutuhan Pengembangan Profesionalisme Guru SMK. Jurnal Pendidikan Humaniora, 1 (1), 16-24. Dari http://journal.um.ac.id/index.php/jph/article/view/3793.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENTINGNYA PENGEMBANGAN SOAL HIGH ORDER THINKING SKILLS (HOTS) DALAM PEMBELAJARAN FISIKA

Kurikulum 2013 versi 2016 yang berlaku di Indonesia saat ini meminta guru untuk melaksanakan pembelajaran yang dapat mempengaruhi siswa untu...