Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, guru merupakan pendidik yang profesional. Dalam hal ini, sertifikasi
guru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu guru disertai dengan
peningkatan kesejahteraan guru, dengan harapan bisa meningkatkan mutu
pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
Profesionalitas guru bisa dilakukan melalui kegiatan penelitian tindakan kelas
(PTK) dan mengikuti kegiatan perkembangan keprofesian melalui belajar dari
berbagai sumber. Guru juga dapat memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi dalam berkomunikasi dan mengembangkan keprofesian (Karim & Joko,
2017).
Kompetensi guru adalah salah satu unsur untuk meningkatkan
penyelenggaraan Pendidikan, karena kompetensi guru merupakan praktisi
pendidikan yang memahami segala sesuatu yang terjadi pada siswanya dan memiliki
tanggung jawab langsung terhadap perkembangan siswa di sekolah. Namun, pada
kenyatannya di lapangan masih ada beberapa guru yang beranggapan bahwa
pengembangan keprofesian hanya sebagai persyaratan untuk menaikkan pangkat dan
jabatan, sehingga setelah mencapai hal tersebut guru tidak perlu lagi mengembangkan
profesinya. Banyak faktor yang mempengaruhi seorang guru tidak mempunyai
keinginan untuk mengembangkan profesinya, salah satunya yaitu belum diketahui
bagaimana dan apa saja manfaat mengembangkan profesi guru (Karim & Joko,
2017).
Guna meningkatkan kompetensi guru di Indonesia, maka strategi dan kebijakan
pembangunan di bidang pendidikan harus diprioritaskan, salah satunya adalah
melalui pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi
guru dalam jabatan melalui latihan berkala dan merata. Selain itu, juga dilakukan
penguatan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Kemudian,
juga perlu adanya program pembinaan karir dan pengembangan profesi kepala
sekolah serta pengawas sekolah (Kastawi & Yuliejantiningsih, 2019).
Pengembangan Keprofesian Berkelajutan (PKB) adalah suatu kegiatan untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengisi posisi
saat ini dan masa depan. Tiga langkah dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan
adalah pengukuran kebutuhan pengembangan profesi, pelatihan, dan evaluasi
(Lunenberg dan Ornstein, 2012). Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi
guru merupakan bentuk pembelajaran berkelanjutan untuk seorang guru, yang mana
kegiatan ini sebagai alat untuk pengembangan profesinya yang harus dilakukan
berdasarkan kebutuhan guru yang bersangkutan. Kebutuhan disini yang dimaksud
adalah kebutuhan untuk meningkatkan dan mencapai kompetensinya di atas standar
kompetensi profesi guru. Kegiatan ini juga berimplikasi pada perolehan angka
kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru (Karim & Joko, 2017).
Menurut Danim (2011), di Indonesia hanya sebagian kecil (5%) dari
guru yang mempunyai peluang untuk mengembangkan keprofesiannya atas prakarsa lembaga,
baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jika pelatihan diberikan
secara merata, maka setiap guru di Indonesia hanya mempunyai peluang untuk mengikuti
pengembangan profesi sekali dalam kurun waktu 20 tahun. Maka, Danim menyarankan
supaya para guru melakukan pengembangan profesional secara mandiri.
Studi kasus yang dilakukan Sianturi (2013) menunjukkan bahwa
kebutuhan pengembangan keprofesian guru harus berdasarkan karakteristik mereka.
Artinya need assessment dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan
langkah yang sangat penting supaya tepat pada sasaran. Menurut hasil penelitian
dari Sianturi (2013), menyatakan bahwa Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan
metodologi pembelajaran adalah materi yang diperlukan untuk dilatihkan dalam Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk meningkatkan kompetensi guru.
Metode dan teknik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang
paling banyak digunakan adalah diklat, simulasi, kuliah, diskusi, dan pemodelan
perilaku. Namun, on the job training/learining jarang digunakan karena proses
pelaksanaannya lebih rumit, padahal kegiatan ini perlu untuk dilaksanakan. Menurut
Noe, dkk (2003), kegiatan on the job training merupakan upaya untuk memfasilitasi
peningkatan pengetahuan staf mengenai pekerjaan, perilaku, dan keterampilan. Untuk
itu, seharusnya ini merupakan suatu teknik yang tepat untuk dapat meningkatkan
kompetensi profesional, pedagodik, kepribadian, dan sosial guru. On the jon
training merupakan teknik bekerja sambil belajar yang praktis untuk
diterapkan.
Kendala utama implementasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah kurangnya narasumber, tidak adanya program dari pemerintah daerah, padatnya kegiatan guru di sekolah, kurangnya dana, tidak adanya tuntutan berubah setelah selesai pelatihan, tidak adanya dukungan dari teman sejawat, dan tidak adanya pendampingan dari pengawas ke sekolah. Kendala dari sisi guru adalah rendahnya kemampuan teknologi informasi dari guru, kurangnya minat guru untuk mengembangkan diri, setelah pelatihan guru tidak bersedia menularkan ilmunya kepada guru lain, terbatasnya fasilitas sekolah, dan guru hanya menginginkan sertifikat. Sedangkan kendala dari sisi pemerintah daerah adalah pelatihan yang diberikan tidak merata, waktu pelatihan terlalu singkat, jarang membuat program pelatihan, dan tidak ada penugasan kepada pengawas sekolah untuk mendampingi guru (Kastawi & Yuliejantiningsih, 2019).
Daftar Pustaka
Danim, S. 2011. Pengembangan Profesi Guru Dari Pra-Jabatan,
Induksi, ke Profesional Mandiri. Jakarta: Kendana Prenada Media Group.
Departemen Pendidikan Nasional. 2003. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta:
Departemen Pendidikan Nasional.
Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Departemen
Pendidikan Nasional.
Karim, A. & Joko, I. S. 2017. Pelatihan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk Meningkatkan Kompetensi Profesional Bagi
Guru SD Muhammadiyah 8 dan SD Islam NU Pungkuran Kota Semarang Melalui
Workshop, Klinik, dan Pendampingan. Seminar Nasional Pendidikan, Sains dan
Teknologi. Dari https://jurnal.unimus.ac.id/index.php/psn12012010/article/view/3319.
Kastawi, N. S. & Yuliejantiningsih, Y. 2019. Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan Guru untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan. Jurnal Manajemen
Pendidikan, 6 (2), 157-168. Dari https://ejournal.uksw.edu/kelola/article/view/2987.
Noe., Hollenbeck., Gerhart., & Wright. 2003. Human Resource
Management. New York: The McGraw-Hill Companies.
Sianturi, C. L. 2013. Asesmen Kebutuhan Pengembangan Profesionalisme Guru SMK. Jurnal Pendidikan Humaniora, 1 (1), 16-24. Dari http://journal.um.ac.id/index.php/jph/article/view/3793.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar