Sabtu, 27 Maret 2021

PENTINGNYA KOMPETENSI KEPROFESSIONALAN GURU DALAM PEMBELAJARAN FISIKA


Indonesia sampai saat ini masih mengalami permasalahan di bidang pendidikan, salah satunya adalah yang berkaitan dengan permasalahan sumber daya manusia yang melakukan pembelajaran, yaitu guru. Guru merupakan seorang pendidik profesional yang memilik tugas untuk mendidik, membimbing, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan sekolah menengah. Guru sebagai orang yang selalu berhubungan langsung dengan siswa di kelas melalui suatu proses pembelajaran, menjadi kunci utama agar terciptanya suasana akademik yang kondusif dan siswa yang berhasil (Andriani, 2018).

Mata pelajaran yang diajarkan oleh guru di sekolah, salah satunya adalah fisika. Jenis pembelajaran yang digunakan dalam pembelajaran fisika di sekolah sangat bergantung pada guru. Apabila guru dapat memberi suatu proses pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik lingkungan siswa, karakteristik siswa, dan karakteristik materi yang disampaikan, maka kesulitan-kesulitan ini mampu diatasi dan ditanggulangi. Adanya guru yang professional akan dapat meningkatkan minat belajar fisika dan sangat mempengaruhi keberhasilan pembelajaran fisika.  Sebaik apapun kurikulum, tetapi apabila tidak disertasi dengan adanya guru yang berkualitas, maka akan sia-sia. Hal ini menunjukkan bahwa berhasil dan tidaknya pelaksanaan kurikulum sekolah sangat bergantung pada kinerja guru (Andriani, 2018).

Menurut Permendikbud RI nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru, terdapat standar yang harus dimiliki oleh guru. Guru harus sekurang-kurangnya berpendidikan S1 dan memiliki 4 kompetensi sebagai bentuk perwujudan kinerjanya, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Seorang guru fisika harus mempunyai: 1) pengetahuan terhadap materi fisika; 2) pengetahuan mengenai metode pembelajaran; 3) pengetahuan tentang manajemen kelas, sosiologi, dan psikologi; 4) pengetahuan mengenai pengukuran dan evaluasi; 5) dan pengetahuan mengenai administrasi sekolah (Eryilmaz & Ilaslan, 1999). Kelima hal tersebut ini merupakan perwujudan dari 4 kompetensi guru.

Salah satu kompetensi guru yang sangat penting yaitu kompetensi professional. Menurut Standar Nasional Pendidikan, pasal 28 ayat (3) butir c menyebutkan bahwa yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing siswa supaya dapat memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai keahlian di bidang pendidikan. Kompetensi professional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, sikap yang tepat pada lingkungan, bidang studi yang dibinanya, dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar (Nurjanah, 2013). Kompetensi profesional guru merupakan kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik yang meliputi, penguasaan pengetahuan, pedagogik, metodologi, manajemen, dan sebagainya yang tercermin dalam kinerja di lingkungan pendidikan (Dudung, 2018).

Kompetensi profesional mencakup substansi keilmuan mata pelajaran, teori, konsep, perkembangan keilmuan, aplikasi, serta penguasaan pada metodologi dan struktur keilmuannya. Penguasaan materi mencakup pada pemilihan, penataan, pengemasan, dan presentasi materi bidang ilmu pengetahuan yang sesuai dengan kebutuhan siswa. Pemahaman yang dalam terhadap konten fisika, dapat membantu guru dalam meningkatkan pemahaman siswa mengenai materi, sehingga akan meningkatkan hasil belajar siswa (Mahaffie, 2014). Guru harus dapat mengidentifikasi materi, menyeleksi materi, dan merencanakan cara mengajarkan materi tersebut kepada siswa, sehingga akan memungkinkan adanya peningkatan dan penambahan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan siswa (Department for Education and Skills, 2004).

Seorang guru fisika dapat dikatakan profesional apabila mampu menguasai struktur, struktur, dan metode keilmuan yang terkait dengan bidang fisika, dan mampu menyajikan materi fisika kepada siswa dengan jelas menggunakan model pembelajaran dan analogi secara runtut, sistematis, terbaru, dan kedalamannya sesuai dengan perkembangan siswa. Dari hal ini, kompetensi profesional guru dapat dikategorikan: 1) memahami kompetensi bidang keahlian (fisika); 2) menguasai struktur, materi, , dan konsep keilmuan yang mendukung di bidang fisika; 3) mampu memilih dan mengembangkan materi pembelajaran; 4) mampu mengembangakan kurikulum dan silabus yang terkait dengan bidang fisika; 5) inovatif  dan kreatif dalam menerapkan ilmu yang berkaitan dengan bidang fisika; 6) mampu menerapkan teknologi informasi dalam pembelajaran fisika; 7) mampu melakukan kegiatan reflektif agar dapat meningkatkan kualitas pembelajaran fisika; 8) mampu berkomunikasi dalam komunitas profesi guru fisika dan profesi lain secara lisan dan tulisan (Andriani, 2018).

Kompetensi guru merupakan kemampuan guru untuk menyalurkan pengetahuan dan keterampilannya dalam mengerjakan kewajiban pembelajaran secara bertanggung jawab dan professional. Kompetensi yang dikembangkan oleh guru profesional dalam proses pembelajaran, yaitu: 1) mencerminkan nilai kepribadian; 2) menguasai landasan pendidikan dan mengembangkan kompetensi keahlian; 3) menyusun dan mengembangkan perangkat pembelajaran; 4) menguasai dan melaksanakan program pembelajaran; 5) menilai proses dan hasil pembelajaran; 6) menyusun administrasi; 7) menggunakan berbagai metode sesuai karakteristik siswa; 8) mengkaitkan pembelajaran terhadap masyarakat, industri, dan perguruan tinggi serta penyesuaian terhadap perkembangan teknologi; 9) melaksanakan penelitian; 10) mempublikasikan penelitian (Nurtanto, 2016).

Upaya-upaya yang perlu diperlukan untuk menguatkan kompetensi professional guru, diantaranya adalah mengoptimalkan  organisasi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sebagai wadah komunikasi dan pendalaman materi-materi pelajaran, pendidikan dan pelatihan yang  berkaitan  dengan  penguasaan  materi  sekolah, serta selalu mengoptimalkan penguasaan materi ajar, sehingga guru dapat mempunyai wawasan yang mendalam dan luas yang kemudian dapat membelajarkan siswa dengan baik (Dudung, 2018).

 

Daftar Pustaka

Andriani, R. 2018.  Kinerja Guru Fisika: Bagaimana Persepsi Siswa Terhadap Kinerja Guru Mereka?. Journal of Natural Science and Integration, 1 (1), 42-52. Dari http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/JNSI/article/view/5194.

Departemen Pendidikan Nasional. 2004. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Pasal 28 Ayat (3) Butir C tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.

Department for Education and Skills. 2004. Pedagogy and Practice: Teaching and Learning in Secondary Schools, Unit 2: Teaching Models. DfES Publications. Dari http://www.teachersity.org/resources/Pedagogy-and-practice-teaching-and-learning-in-secondary-schools-en.pdf.

Dudung, A. 2018. Kompetensi Profesional Guru. Jurnal Kesejahteraan Keluarga dan Pendidikan, 5 (1), 9-19. Dari http://journal.unj.ac.id/unj/index.php/jkkp/article/view/6451.

Eryilmaz, A., & Ilaslan, H. 1999. Determining and Evaluating Ideal Physics Teachers Characteristics. Hacettepe Üniversitesi Eğitim Fakültesi Dergisi, 53-60. Dari https://dergipark.org.tr/en/download/article-file/88088.

Mahaffie, L. 2014. Applications for New Awards; Teacher Quality Partnership Grant Program. Federal Register, 79 (102) 1-12. Dari https://www.federalregister.gov/documents/2014/05/28/2014-12346/applications-for-new-awards-teacher-quality-partnership-grant-program.

Mulyasa. 2005. Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nurjanah, S. 2013. Kompetensi Profesional Guru, (Online), (http://lycheangga.blogspot.com/2013/02/kompetensi-profesional-guru_23.html), diakses 27 Maret 2021.

Nurtanto, M. 2016. Mengembangkan Kompetensi Profesionalisme Guru dalam Menyiapkan Pembelajaran yang Bermutu. Prosiding Seminar Nasional Inovasi Pendidikan, 553-565. Dari https://jurnal.fkip.uns.ac.id/index.php/snip/article/viewFile/8975/6535.

Republik Indonesia. 2007. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Jakarta: Seketariat Negara.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENTINGNYA PENGEMBANGAN SOAL HIGH ORDER THINKING SKILLS (HOTS) DALAM PEMBELAJARAN FISIKA

Kurikulum 2013 versi 2016 yang berlaku di Indonesia saat ini meminta guru untuk melaksanakan pembelajaran yang dapat mempengaruhi siswa untu...