Indonesia sampai saat ini masih mengalami permasalahan di bidang
pendidikan, salah satunya adalah yang berkaitan dengan permasalahan sumber daya
manusia yang melakukan pembelajaran, yaitu guru. Guru merupakan seorang
pendidik profesional yang memilik tugas untuk mendidik, membimbing, mengajar, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini,
sekolah dasar, dan sekolah menengah. Guru sebagai orang yang selalu berhubungan
langsung dengan siswa di kelas melalui suatu proses pembelajaran, menjadi kunci
utama agar terciptanya suasana akademik yang kondusif dan siswa yang berhasil (Andriani,
2018).
Mata pelajaran yang diajarkan oleh guru di sekolah, salah satunya
adalah fisika. Jenis pembelajaran yang digunakan dalam pembelajaran fisika di
sekolah sangat bergantung pada guru. Apabila guru dapat memberi suatu proses pembelajaran
yang sesuai dengan karakteristik lingkungan siswa, karakteristik siswa, dan
karakteristik materi yang disampaikan, maka kesulitan-kesulitan ini mampu diatasi
dan ditanggulangi. Adanya guru yang professional akan dapat meningkatkan minat
belajar fisika dan sangat mempengaruhi keberhasilan pembelajaran fisika. Sebaik apapun kurikulum, tetapi apabila tidak
disertasi dengan adanya guru yang berkualitas, maka akan sia-sia. Hal ini
menunjukkan bahwa berhasil dan tidaknya pelaksanaan kurikulum sekolah sangat
bergantung pada kinerja guru (Andriani, 2018).
Menurut Permendikbud RI nomor 16 tahun 2007 tentang standar
kualifikasi akademik dan kompetensi guru, terdapat standar yang harus dimiliki
oleh guru. Guru harus sekurang-kurangnya berpendidikan S1 dan memiliki 4 kompetensi
sebagai bentuk perwujudan kinerjanya, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Seorang guru fisika
harus mempunyai: 1) pengetahuan terhadap materi fisika; 2) pengetahuan mengenai
metode pembelajaran; 3) pengetahuan tentang manajemen kelas, sosiologi, dan
psikologi; 4) pengetahuan mengenai pengukuran dan evaluasi; 5) dan pengetahuan
mengenai administrasi sekolah (Eryilmaz & Ilaslan, 1999). Kelima hal
tersebut ini merupakan perwujudan dari 4 kompetensi guru.
Salah satu kompetensi guru yang sangat penting yaitu kompetensi
professional. Menurut
Standar Nasional Pendidikan, pasal 28 ayat (3) butir c menyebutkan bahwa yang
dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing siswa supaya dapat memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi
profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang
menuntut berbagai keahlian di bidang pendidikan. Kompetensi professional merupakan
kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia,
sikap yang tepat pada lingkungan, bidang studi yang dibinanya, dan mempunyai
keterampilan dalam teknik mengajar (Nurjanah, 2013). Kompetensi
profesional guru merupakan kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai
tenaga pendidik yang meliputi, penguasaan pengetahuan, pedagogik, metodologi,
manajemen, dan sebagainya yang tercermin dalam kinerja di lingkungan pendidikan (Dudung, 2018).
Kompetensi profesional mencakup substansi keilmuan mata pelajaran, teori,
konsep, perkembangan keilmuan, aplikasi, serta penguasaan pada metodologi dan
struktur keilmuannya. Penguasaan materi mencakup pada pemilihan, penataan,
pengemasan, dan presentasi materi bidang ilmu pengetahuan yang sesuai dengan
kebutuhan siswa. Pemahaman yang dalam terhadap konten fisika, dapat membantu
guru dalam meningkatkan pemahaman siswa mengenai materi, sehingga akan
meningkatkan hasil belajar siswa (Mahaffie, 2014). Guru harus dapat mengidentifikasi
materi, menyeleksi materi, dan merencanakan cara mengajarkan materi tersebut
kepada siswa, sehingga akan memungkinkan adanya peningkatan dan penambahan pengetahuan,
pemahaman, dan keterampilan siswa (Department for Education and Skills, 2004).
Seorang guru fisika dapat dikatakan profesional apabila mampu
menguasai struktur, struktur, dan metode keilmuan yang terkait dengan bidang
fisika, dan mampu menyajikan materi fisika kepada siswa dengan jelas
menggunakan model pembelajaran dan analogi secara runtut, sistematis, terbaru,
dan kedalamannya sesuai dengan perkembangan siswa. Dari hal ini, kompetensi
profesional guru dapat dikategorikan: 1) memahami kompetensi bidang keahlian
(fisika); 2) menguasai struktur, materi, , dan konsep keilmuan yang mendukung
di bidang fisika; 3) mampu memilih dan mengembangkan materi pembelajaran; 4)
mampu mengembangakan kurikulum dan silabus yang terkait dengan bidang fisika; 5)
inovatif dan kreatif dalam menerapkan ilmu
yang berkaitan dengan bidang fisika; 6) mampu menerapkan teknologi informasi
dalam pembelajaran fisika; 7) mampu melakukan kegiatan reflektif agar dapat
meningkatkan kualitas pembelajaran fisika; 8) mampu berkomunikasi dalam komunitas
profesi guru fisika dan profesi lain secara lisan dan tulisan (Andriani, 2018).
Kompetensi guru merupakan kemampuan guru untuk menyalurkan
pengetahuan dan keterampilannya dalam mengerjakan kewajiban pembelajaran secara
bertanggung jawab dan professional. Kompetensi yang dikembangkan oleh guru
profesional dalam proses pembelajaran, yaitu: 1) mencerminkan nilai
kepribadian; 2) menguasai landasan pendidikan dan mengembangkan kompetensi
keahlian; 3) menyusun dan mengembangkan perangkat pembelajaran; 4) menguasai
dan melaksanakan program pembelajaran; 5) menilai proses dan hasil
pembelajaran; 6) menyusun administrasi; 7) menggunakan berbagai metode sesuai
karakteristik siswa; 8) mengkaitkan pembelajaran terhadap masyarakat, industri,
dan perguruan tinggi serta penyesuaian terhadap perkembangan teknologi; 9)
melaksanakan penelitian; 10) mempublikasikan penelitian (Nurtanto, 2016).
Upaya-upaya
yang perlu diperlukan untuk menguatkan kompetensi professional guru, diantaranya
adalah mengoptimalkan organisasi Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP) sebagai wadah komunikasi dan pendalaman
materi-materi pelajaran, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan
dengan penguasaan materi
sekolah, serta selalu mengoptimalkan penguasaan materi ajar, sehingga guru
dapat mempunyai wawasan yang mendalam dan luas yang kemudian dapat
membelajarkan siswa dengan baik (Dudung, 2018).
Daftar
Pustaka
Andriani, R. 2018. Kinerja
Guru Fisika: Bagaimana Persepsi Siswa Terhadap Kinerja Guru Mereka?. Journal
of Natural Science and Integration, 1 (1), 42-52. Dari http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/JNSI/article/view/5194.
Departemen Pendidikan Nasional. 2004. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia, Pasal 28 Ayat (3) Butir C tentang Standar Nasional
Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.
Department for Education and Skills. 2004. Pedagogy and Practice:
Teaching and Learning in Secondary Schools, Unit 2: Teaching Models. DfES
Publications. Dari http://www.teachersity.org/resources/Pedagogy-and-practice-teaching-and-learning-in-secondary-schools-en.pdf.
Dudung, A. 2018. Kompetensi Profesional Guru. Jurnal
Kesejahteraan Keluarga dan Pendidikan, 5 (1), 9-19. Dari
http://journal.unj.ac.id/unj/index.php/jkkp/article/view/6451.
Eryilmaz, A., & Ilaslan, H. 1999. Determining and Evaluating
Ideal Physics Teachers Characteristics. Hacettepe Üniversitesi Eğitim
Fakültesi Dergisi, 53-60. Dari https://dergipark.org.tr/en/download/article-file/88088.
Mahaffie, L. 2014. Applications for New Awards; Teacher Quality
Partnership Grant Program. Federal Register, 79 (102) 1-12. Dari
https://www.federalregister.gov/documents/2014/05/28/2014-12346/applications-for-new-awards-teacher-quality-partnership-grant-program.
Mulyasa. 2005. Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran
Kreatif dan Menyenangkan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nurjanah, S. 2013. Kompetensi
Profesional Guru, (Online), (http://lycheangga.blogspot.com/2013/02/kompetensi-profesional-guru_23.html), diakses
27 Maret 2021.
Nurtanto, M. 2016. Mengembangkan Kompetensi Profesionalisme
Guru dalam Menyiapkan Pembelajaran yang Bermutu. Prosiding Seminar Nasional
Inovasi Pendidikan, 553-565. Dari
https://jurnal.fkip.uns.ac.id/index.php/snip/article/viewFile/8975/6535.
Republik Indonesia. 2007. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Jakarta:
Seketariat Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar