Sabtu, 20 Februari 2021

Bagaimana Perkembangan Profesi Keguruan di Indonesia?

 

Guru merupakan salah satu profesi yang tidak akan pernah lepas dari sorotan dunia pendidikan. Tujuan pembelajaran dapat tercapai dan proses pendidikan di Indonesia masih tetap dapat berlangsung sampai saat ini, itu semua tidak jauh dari peran seorang guru. Selain itu, guru bukan hanya berkecimpung di dunia pendidikan, namun guru juga ada kaitannya dengan hubungan sosial, yang mana hubungan ini berkaitan dengan hubungan guru dengan murid, orang tua murid, sesama guru, maupun masyarakat. Melalui hubungan sosial ini diharapkan guru dapat membantu siswa untuk membentuk karakter, yang mana hal tersebut dapat berpengaruh dalam aktivitas siswa dalam hidup bermasyarakat (Mulyasa, 2006; Kunandar, 2007; Masnur, 2007; dan Mahfuddin, 2013). Dalam hubungan sosial tersebut, guru harus memiliki kemampuan dalam berkomunikasi, mudah bergaul, memiliki rasa simpatik yang tinggi, mampu bekerja sama dengan baik, dan juga menjadi pribadi yang menyenangkan. Selain di lingkungan sekolah, keberadaan guru juga sangat diharapkan di lingkungan masyarakat. Untuk itu, guru harus dapat menjadi contoh yang baik, sehingga keefektifan proses pembelajaran dapat terwujud dan juga hubungan antara sekolah dan masyarakat dapat terjalin lebih baik (Rahadian, 2015).

Guru adalah sumber daya utama untuk dapat tercapainya tujuan pembangunan pendidikan yang perlu untuk diberi penghargaan dengan layak sesuai dengan peran guru yang begitu besar dalam hal pembangunan nasional pada bidang pendidikan (Komara, 2016). Pengembangan profesinalisme guru sangat diperhatikan oleh dunia, karena guru mempunyai peran dan juga tugas untuk memberikan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, guru juga harus membentuk jiwa dan sikap siswa untuk dapat bertahan di era hiperkompetisi. Mengembangkan profesi guru sebenarnya bukanlah sesuatu yang mudah, bahkan birokrasi pendidikan terkadang kurang/tidak mendukung terciptanya keadaan pengembangan profesi guru yang kondusif (Mustofa, 2007). Beberapa kenyataan sebagai bukti bahwa guru belum secara penuh memperoleh profesi yang semestinya, yaitu: penugasan guru tidak sesuai bidang keahliannya; pengangkatan guru, khususnya guru honorer sebagian besar banyak yang belum ada perjanjian kerja bersama; pengembangan dan pembinaan profesi  maupun karir guru sebagian besar belum dapat terjamin; terdapat penyumbatan dan pembatasan oleh aspirasi guru dalam memperjuangkan demi kemajuan pendidikan secara professional dan juga akademik; pembayaran gaji guru honorer yang masih belum wajar; adanya arogansi oknum pemerintahan, orang tua dan siswa terhadap guru, dan masyarakat; adanya mutasi terhadap guru dengan tidak adil; adanya tindakan disiplin untuk guru karena adanya perbedaan pandangan dengan kepala sekolah; serta guru yang sampai menjadi korban karena ia bertugas di sekolah yang sudah rusak atau di daerah penuh konflik (Komara, 2016).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 7 ayat (1) huruf h, menyatakan bahwa guru harus mempunyai jaminan dalam perlindungan hukum ketika melaksanakan tugas profesionalannya (Setneg RI, 2005).  Namun, menurut data empiris perlindungan hukum pada guru di Indonesia masih lemah. Ketika guru mendapatkan suatu masalah berkaitan hukum, khususnya masalah yang ada kaitannya dengan tugas guru, maka seolah-olah guru harus berjuang sendiri dalam menyelesaikan hukumannya tersebut. Nyatanya, sampai saat ini masih banyak guru bekerja dengan ketidakpastian. Ketakpastian tersebut meliputi status kepegawaian, pengembangan profesi, kesejahteraan, maupun advokasi hukum (Apandi, 2013).

Tampaknya, organisasi yang mengatur keprofesian guru perlu di tambah bidang yang memiliki tugas melakukan advokasi hukum. Selain itu, guru di Indonesia perlu dipermudahkan dalam proses menjadi anggota profesi guru, sehingga ketika guru menghadapi suatu masalah yang berkaitan dengan hukum akan mendapatkan bantuan kepada organisasi keprofesian guru dalam memberikan bantuan hukum atau melakukan pendampingan (Apandi, 2013). Perlindungan hukum yang dimaksud adalah mencakup segala dimensi, yang meliputi upaya mewujudkan kepastian hukum, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi guru dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya (Kemendikbud RI, 2012).

Pemerintah atau LKBH PGRI (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia) seharusnya memberikan perlindungan hukum kepada semua guru, meskipun diminta atau tidak diminta; menyebarluaskan informasi untuk meningkatkan kesadaran kewajiban dan hak guru; memberikan perlindungan hukum yang sesuai dengan kerjasama dengan guru; bekerjasama dengan instansi terkait untuk mewujudkan perlindungan terhadap guru; memberi nasihat pada guru yang sedang membutuhkan; serta membantu guru untuk  memperjuangkan haknya, seperti menerima keluhan atau pengaduan guru (Komara, 2016).

 

Daftar Pustaka

Apandi, I. 2013. Perlindungan Hukum bagi Guru, (Online), (http://www.kompasiana. com/idrisapandi/perlindungan-hukum-bagiguru_55298284f17e61b97cd623ab), diakses 20 Februari 2021.

Kemendikbud RI [Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia]. 2012. Kebijakan Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Online), (https://www.usd.ac.id/fakultas/pendidikan), diakses 20 Februari 2020.

Komara, E. 2016. Perlindungan Profesi Guru di Indonesia. Jurnal Indonesia untuk Kajian Pendidikan. 1 (2), 151 – 160. Dari http://ejournal.upi.edu/index.php/mimbardik.

Kunandar. 2007. Guru Professional. Jakarta: Rajawali Pers.

Mahfuddin, A. 2013. Profesionalisme Jabatan Guru di Era Globalisasi. Bandung: Rizqi Press.

Masnur, M. 2007. Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Guru. Jakarta: Bumi Aksara.

Mulyasa, E. 2006. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mustofa. 2007. Upaya Pengembangan Profesionalisme Guru di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Pendidikan, 4 (1). Dari https://media.neliti.com.

Rahadian, D. 2015. Peran dan Kedudukan Guru dalam Masyarakat. Jurnal Pendidikan Tinggi dan Informasi, 26 - 37. Dari https://journal.institutpendidikan.ac.id.

Setneg RI [Sekretariat Negara Republik Indonesia]. 2005. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

PENTINGNYA PENGEMBANGAN SOAL HIGH ORDER THINKING SKILLS (HOTS) DALAM PEMBELAJARAN FISIKA

Kurikulum 2013 versi 2016 yang berlaku di Indonesia saat ini meminta guru untuk melaksanakan pembelajaran yang dapat mempengaruhi siswa untu...